Samarinda (ANTARA Kaltim) - Aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Kalimantan Timur, meringkus seorang pengedar yang menderita stroke sedang bertransaksi narkoba.

"Kami meringkus dua orang yakni KA dan JM, tengah bertransaksi narkoba. Salah satu orang diantaranya yakni KA sebenarnya dalam kondisi sakit stroke tetapi yang bersangkutan masih melakukan penjualan narkoba," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Ajun Komisaris Besar Halomoan Tampubolon, kepada wartawan di Samarinda, Selasa.

Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada 29 Juli 2016, sekitar pukul 17. 00 Wita di Jalan Ringroad, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari penangkapan kedua orang tersebut, kata Tampubolon, aparat BNN Provinsi Kaltim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus JI di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA dan JM. Dari penangkapan itu terungkap, JM merupakan kurir dari JI, sehingga kami langsung melakukan penangkapan," kata Tampubolon.

Dari tangan JI lanjut Tampubolon, aparat BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.

"Ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih kami periksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan narkoba yang melibatkan seorang pengedar yang tengah sakit stroke tersebut," jelas Tampubolon.

Aparat BNN Propinsi Kaltim tambah Tampubolon, pada 8 Agustus 2018, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di Jalan Imam Bonjol Samarinda.

Pada pengungkapan tersebut kata Tampubolon, aparat BNN Provinsi Kaltim berhasil meringkus kurir narkoba berinisial SF dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 10,4 gram, dua telepon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp3,8 juta serta sebuah sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, SF lanjut dia mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan oleh seorang bendar narkoba berinisial Her.

"Dia (SF) mengaku hanya diperintahkan oleh Her untuk mengantarkan paket yang dipesan pembeli dan mengambil uang hasil transaksi. Sementara Her, masih dalam pengejaran dan kami telah menetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) BNN Provinsi Kaltim," jelas Tampubolon.

Keempat orang yang diringkus terkait penyalahgunaan narkoba itu kata Tampubolon, telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016