Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kutai Barat, meringkus enam orang warga Kalimantan Barat terkait kasus dugaan "illegal logging" atau pembalakan liar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, dihubungi dari Samarinda, Kamis membenarkan penangkapan enam warga Kalimantan Barat terkait pembalakan liar tersebut.

"Memang benar pada Sabtu (13/8) ada enam orang yang diamankan terkait dugaan pembalakan liar. Pelakunya bukan warga setempat tetapi berasal dari Kalimantan Barat," kata Fajar Setiawan.

Kasus dugaan pembalakan liar yang dilakukan warga Kalimantan Barat tersebut kata Fajar Setiawan, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar blok Sungai Kepan, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Dari laporan tersebut lanjut Fajar Setiawan, personel Polres Kutai Barat selanjutnya melakukan patroli dan mendapati sejumlah orang yang sedang mengangkut kayu olahan, diduga hasil pembalakan liar.

"Saat diminta dokumennya, mereka tidak bisa menunjukkan sehingga mereka langsung diamankan. Kayu olahan tersebut mereka angkut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodivikasi," ujar Fajar Setiawan.

Dari pengungkapan tersebut tambahnya, polisi juga menyita barang bukti kayu olahan diduga hasil pembalakan liar, mesin pemotong kayu serta dua unit motor modivikasi.

Keenam orang warga Kalimantan Barat tersebut kata Fajar Setiawan sudah ditahan di Polres Kutai Barat.

"Mereka terancam dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

"Jumlah kayu belum bisa dihitung sehingga polisi akan melibatkan ahli dari Dinas Kehutanan. Pengungkapan kasus pembalakan liar tersebut masih terus didalami dan terus dikembangkan oleh Polres Kutai Barat," jelas dia.     (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016