Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, segera kembali membongkar bangunan di bekas lokalisasi prostitusi Lembah Harapan Baru KM17 Jalan Soekarno-Hatta.

Pada tahap awal akan diratakan 25 bangunan yang berdiri di atas 2,8 hektare lahan milik Pemkot, kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis.

Adapun bangunan-bangunan lain yang merupakan milik warga sekitar yang juga mengembangkan tempat prostitusi itu akan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

"Kami akan surati mereka untuk membongkar sendiri. Tapi bila tidak mau maka terpaksa kami yang akan bongkar," tegas Zulkifli. Ia juga mengingatkan bahwa kalau dibongkar sendiri tentu bisa lebih rapi. Bahan bangunan bisa dimanfaatkan

Namun demikina, Pemkot masih merahasiakan tanggal tepatnya pembongkaran itu. Menurut Zulkifli, yang jelas adalah pada tahun 2016 ini tidak akan ada lagi lokalisasi prostitusi di Balikpapan.

Mengenai klaim warga sekitar bahwa bangunan-bangunan yang ada adalah milik warga, Zulkifli menandaskan bahwa klaim tersebut tidak ada dasar hukumnya. Pengadilan sudah memutuskan bahwa bangunan yang berdiri di tempat tersebut adalah milik Pemkot. Karena itu membongkar bangunan di tempat tersebut adalah sepenuhnya kewenangan Pemkot.

"Karena itu kami tidak memberikan ganti rugi, masa mau ganti rugi milik sendiri," tegasnya.

Zulkifli menuturkan, warga mengajukan klaim sebab sudah melunasi pembayaran kontrak dengan PT Sumber Agung Urip, perusahaan yang mengelola lokalisasi tersebut.

Sesuai perjanjian, Pemkot menyiapkan tanah seluas 2,8 hektare kemudian dikelola oleh PT Agung Sumber Urip selama 20 tahun.

"Kalau sudah mencapai 20 tahun secara otomatis lahan itu kembali ke Pemkot. Bahkan itu sudah lebih dari 20 tahun. Kami sudah tanggapi klaim warga dan juga sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata tidak bisa kami berikan ganti rugi kecuali ada putusan dari pengadilan," jelasnya .

Pada kesempatan terpisah, DPRD Balikpapan mendukung penggusuran oleh Pemkot ini.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan bahwa Pemkot sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ketika perkara masih berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, Pemkot Balikpapan kembali menang.

"Jadi aset itu bisa dieksekusi oleh Pemkot, tidak ada lagi alasan penundaan pembongkaran sebab menunggu proses hukum karena sengketa sudah selesai dan dimenangkan Pemkot," kata Syukri Wahid.

Lokalisasi Lembah Harapan Baru, demikian nama resminya, yang kalah populer dengan sebutan `Kilo17` pernah dihuni hingga 400 orang pelacur. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016