Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 155 orang narapidana/warga binaan se-Kaltim dan Kaltara mendapat remisi bebas dalam rangka peringatan Hut RI ke-71 pada 17 Agustus 2016.

Penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada upacara penyerahan remisi umum 2016, di Lapas Kelas II A Samarinda, Selasa (16/8).

Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS yang hadir pada acara itu memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dari satu sampai enam bulan.

Seperti diketahui, warga binaan dan anak narapidana yang mendapatkan remisi haruslah memenuhi sejumlah kreteria sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Syahrun menyebutkan diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Berkelakuan baik yang dimaksud ialah tidak sedang menjalami hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik," sebut Syahrun pada acara yang selain dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dihadiri juga Wagub Mukmin Faisal, Kalapas Kelas IIA Samarinda Imam Setya dan lainnya.

Politikus asal Golkar itu menambahkan bagi mereka yang nantinya bebas maka hendaknya mampu menerapkan berbagai keterampilan yang didapat selama berada di Lapas atau Rutan, guna sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

Sedangkan bagi mereka yang belum bebas namun, sudah mendapat remisi hendaknya tetap menjaga kelakuan baik karena menjadi contoh terhadap narapidana lainnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat luas agar membantu eks warga binaan dalam beradaptasi, dengan memperlakukan mereka sebagaimana warga pada umumnya tanpa membeda-bedakan.

"Misalnya, perusahaan juga hendaknya dalam menerima pekerja agar tidak melihat latar belakang melainkan kemampuan," ujar Syahrun.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Agus Saryono menjelaskan tujuan dari pemberian remisi adalah sebagai kalisator dan sarana pendorong agar narapidana senantiasa berkelakuan baik secara terus menerus.

Selain itu untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat, dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.

Agus menyebutkan adapun jumlah penghuni Lapas atau Rutan se-Kaltim dan Kaltara pada 15 Agustus 2016 sebanyak 8.451 orang. Terdiri dari warga binaan 4.695 orang, dan tahanan sejumlah 2.756 orang.

Jumlah narapidana se-Kaltim dan Kaltara yang diusulkan mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke 71 proklamasi kemerdekaan RI 2016 sebanyak 4.057 orang yang meliputi, remisi umum sebahagian sebanyak 3.902 orang.

Selain itu remisi umum seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2016 sebanyak 155 orang.

"Terkait dengan kewenangan penertiban keputusan pemberian remisi, yaitu keputusan pemberian remisi yang ditetapkan oleh Menkumham RI sebanyak 1.071 orang, keputusan pemberian remisi Kaltim sebanyak 2.986 orang," kata Agus. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016