Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tur Wahyu Sutrisno menegaskan 19 peraturan daerah terkait pajak dan retribusi yang masuk dalam daftar penghapusan oleh Kementerian Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai sekarang.

"Semua para wajib pajak dan masyarakat masih wajib membayar pajak dan retribusi sesuai yang diatur dalam perda," kata Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui di Penajam, Kamis.

Pembayaran pajak dan retribusi yang telah diatur oleh peraturan daerah wajib dibayarkan seperti biasa, karena pajak terkait pajak dan retribusi masih berlaku.

Menurut Tur Wahyu, dari 19 peraturan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya enam perda yang masuk dalam daftar pembatalan atau direvisi.

Enam peraturan daerah tersebut adalah tentang pemilihan kepala desa, pajak air tanah, pajak minerba, retribusi terminal, serta peraturan daerah retribusi gangguan dan izin menara telekomunikasi.

Ia berharap dengan adanya perubahan tersebut, instansi terkait segera berkoordinasi dengan legislatif untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang masuk daftar dibatalkan atau direvisi itu.

Namun, sebelum ada surat resmi dari Kemendagri, peraturan daerah itu masih dinyatakan berlaku dan wajib dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan atau revisi 3.143 peraturan daerah yang dinilai bermasalah tersebut.

Meskipun telah diumumkan secara resmi oleh Kemendagri melalui laman, lanjut Tur Wahyu, namun pemerintah daerah masih menunggu surat resmi untuk menjalankan keputusan Kemendagri itu.

"Pemerintah daerah tidak menerima langsung dan menindaklanjuti keputusan Kemendagri itu, sebelum menerima surat resmi dari pemerintah pusat," jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016