Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, akan mengupayakan pembebasan 16 desa yang masuk kategori daerah cagar alam.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Paser, Karoding, di Tanah Grogot, Senin menyatakan, upaya pembebasan tersebut sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga 16 desa tersebut.

"Upaya membebaskan 16 desa dari kawasan cagar alam itu merupakan aspirasi masyarakat setempat. Saat ini, sudah dipasang sejumlah patok sebagai tanda kawasan yang akan dibebaskan," kata Karoding.

Upaya membebaskan 16 desa dari cagar alam kata Karoding, telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun sering ditolak Pemerintah Pusat.

"Usulan cagar alam sudah dilakukan sejak 2003. Usulan pernah ditolak karena area yang ingin dilepaskan dari cagar alam terlalu lebar dan yang disampaikan saat ini merupakan hasil perjuangan selama bertahun-tahun," jelas Karoding.

Sementara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda Hari Purnomo menyampaikan, tim Tata Batas Kabupaten Paser yang beranggotakan BPKH, BKSDA dan Disnas Kehutanan Paser menganggap pekerjaan memasang 1.400 patok sudah selesai.

"Jika tidak ada kendala, setidaknya 7.000 hektare lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan lahan tambak di 16 desa dikeluarkan dari cagar alam," kata Hari.

Pemerintah lanjut Hari, akan memprioritaskan pembebasan lahan pemukiman pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan lahan tambak bersertifikat dan lahan pertanian serta perkebunan yang aktif.

"Yang diprioritaskan keluar dari wilayah cagar alam yakni, lahan pemukiman pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan lahan tambak yang bersertifikat, lahan pertanian dan perkebunan yang aktif," jelasnya.

"Jika ada lahan pertanian atau perkebunan di luar patok cagar alam yang aktif, silakan kerjakan dan itu akan kami perjuangkan pada tahap kedua," kata Hari.

Dengan memanfaatkan kesempatan yang ada tambah Hari Purnomo, warga 16 desa bisa melegalkan lahannya dengan sertifikat, proyek pertanian dan fasilitas umum yang bersumber dari dana APBD maupun APBN bisa mengalir tanpa terhalang cagar alam lagi.

"Warga juga bisa meminjam modal di bank karena tanahnya sudah bersertifikat dari BPN," ujar Hari.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016