Samarinda (ANTARA Kaltim) - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie Samarinda, Rabu sore sekitar pukul 16. 26 Wita.

Syaukani yang akrab dipanggil pak Kaning yang juga ayah dari Bupati Kutai Kartanegara saat ini Rita Widyasari, dikabarkan meninggal akibat serangan jantung dan stroke, setelah sempat dilarikan ke RSUD AW Syahranie Samarinda sejak Sabtu malam (23/7).

"Memang benar, pak Kaning meninggal dunia tadi sore di RSUD AW Syahranie Samarinda," ujar Sekretaris Laskar Merah Putih Kutai Kartanegara Wahyudi, saat dihubungi di Samarinda, Rabu malam.

Syaukani menghembuskan nafas terakhir dengan didampingi Dayang Kartini istrinya, kedua anaknya Silvi Agustina dan Rita Widyasari serta sejumlah kerabat lainnya.

Selama menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie Samarinda, Syaukani sempat dibesuk sejumlah tokoh dan pejabat di Kaltim, termasuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Syaukani yang lahir di Tenggarong, 11 November 1948, merupakan Bupati Kutai Kartanegara ke-9 dan juga bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 1999 sampai 2004.

Ia kemudian kembali menjabat sebagai bupati setelah memenangkan pilkada Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005 dan dilantik bersama Samsuri Aspar periode 2005-2010 pada 13 Juli 2005.

"Belum ada sosok yang mampu menggantikan figur Syaukani di Kaltim, apalagi di Kutai Kartanegara. Beliau adalah senior saya di PMII, sekaligus guru bagi saya. Rakyat Kutai Kartanegara sangat kehilangan atas meninggalnya pak Kaning," tutur Wahyudi.

Mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi periode 2000-2004 itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp15,36 miliar.

Namun setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar tiga bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 14 Desember 2007 pengadilan Tipikor, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.

"Bagi masyarakat Kutai Kartanegara, pak Kaning merupakan sosok yang sangat dihormati karena beliau banyak membantu masyarakat," ujar tokoh pemuda Kutai Kartanegara itu.

"Jadi kami masyarakat Kutai Kartanegara sangat kehilangan dan berduka atas meninggalnya beliau. Banyak terobosan yang beliau lakukan di Kutai Kartanegara sehingga jasa-jasa pak Kaning sangat besar bagi pembangunan di Kutai Kartanegara," kata Wahyudi.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016