Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing atau berbagi informasi mengenai mekanisme penerimaan bantuan hibah ke DPRD Kalimantan Timur, Selasa (19/7).
Dalam pertemuan di Gedung DPRD di kawasan Karang Paci ini, anggota DPRD Kabupaten Paser yang diwakili Supaiman menyampaikan sharing mereka terutama soal mekanisme penyaluran dana hibah dari DPRD kepada lembaga kemasyarakatan.
"Sejauh ini kami menyadari penyaluran dana bantuan hibah di Kabupaten Paser masih kurang maksimal. Karena masih banyak sebagian masyarakat yang kurang paham mengenai mekanisme untuk mendapatkan bantuan, baik itu di kabupaten maupun provinsi," katanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Achmadi yang pada saat itu menerima kunjungan menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan hibah sejatinya telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Kaltim serta mesti dibuat laporan pertanggungjawaban setelah mendapat bantuan.
Terkait siapa saja yang boleh mendapat bantuan, ia menjelaskan lembaga yang terdaftar di Kesbangpol baik kota maupun provinsi bisa mendapatkan bantuan tersebut, namun minimal terdaftar selama tiga tahun dan mendapatkan rekomendasi yang resmi.
"Jadi, semua organisasi yang terdaftar dapat menerima bantuan. Mekanisme sesuai Pergub Kaltim. Tentunya persyaratan yang telah diatur mesti dilengkapi pemohon bantuan tersebut," ucap Achmadi didampingi Kabag Humas Eka Wahyuni dan Kabah Persidangan Agus Heri Kusuma. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Dalam pertemuan di Gedung DPRD di kawasan Karang Paci ini, anggota DPRD Kabupaten Paser yang diwakili Supaiman menyampaikan sharing mereka terutama soal mekanisme penyaluran dana hibah dari DPRD kepada lembaga kemasyarakatan.
"Sejauh ini kami menyadari penyaluran dana bantuan hibah di Kabupaten Paser masih kurang maksimal. Karena masih banyak sebagian masyarakat yang kurang paham mengenai mekanisme untuk mendapatkan bantuan, baik itu di kabupaten maupun provinsi," katanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Achmadi yang pada saat itu menerima kunjungan menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan hibah sejatinya telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Kaltim serta mesti dibuat laporan pertanggungjawaban setelah mendapat bantuan.
Terkait siapa saja yang boleh mendapat bantuan, ia menjelaskan lembaga yang terdaftar di Kesbangpol baik kota maupun provinsi bisa mendapatkan bantuan tersebut, namun minimal terdaftar selama tiga tahun dan mendapatkan rekomendasi yang resmi.
"Jadi, semua organisasi yang terdaftar dapat menerima bantuan. Mekanisme sesuai Pergub Kaltim. Tentunya persyaratan yang telah diatur mesti dilengkapi pemohon bantuan tersebut," ucap Achmadi didampingi Kabag Humas Eka Wahyuni dan Kabah Persidangan Agus Heri Kusuma. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016