Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera mengembalikan sekitar 600 lembar kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang rusak kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kami akan kembalikan ratusan e-KTP yang gagal cetak atau rusak dan tidak dapat dipergunakan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika dihubungi di Penajam, Rabu.

Ia menjelaskan kerusakan itu disebabkan kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, identitas pemegang e-KTP berubah, dan data lainnya.

Kerusakan lainnya adalah warna kurang terang, hasil perekaman kurang bagus dan penempatan foto diri yang kurang tepat.

"Setelah dikembalikan, kami berharap Kemendagri segera mengirimkan blanko e-KTP yang baru sebagai penggantinya," ujarnya.

Ia menambahkan e-KTP yang gagal cetak tersebut karena pengaruh tinta "ribbon" atau tinta khusus cetak e-KTP yang kualitasnya kurang bagus dan mudah terkelupas, serta mengalami perubahan identitas secara otomatis.

"Pengumpulan dan pengembalian e-KTP yang gagal atau rusak itu sesuai arahan Kemendagri," tambahnya.

Jika ada kesalahan pengetikan data dan kerusakan lainnya, Suyanto mengimbau masyarakat bisa segera mengembalikan e-KTP ke kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan akan mengembalikan ke Disdukcapil untuk diteruskan ke Kemendagri.

"Perbaikan e-KTP tidak dipungut biaya. Semua e-KTP yang rusak kami kumpulkan dan segera diserahkan kembali ke Kemendagri pada akhir pekan ini," jelas Suyanto.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan ada masalah dengan e-KTP yang dikembalikan kepada Kemendagri.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016