Penajam (ANTARA Kaltim) -  Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin karena tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan sekretaris kabupaten setempat mengunstruksikan masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mengumpulkan daftar hadir pegawai di hari pertama masuk kerja pascacuti lebaran.

"Instruksi pengumpulan absensi pegawai itu melalui surat edaran yang disampaikan kepada masing-masing SKPD," jelasnya.

Pengumpulan daftar hadir pegawai itu sebagai bentuk evaluasi kepala daerah terhadap kinerja dan tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah.

Satuan Polisi Pamong Praja serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana lanjut Surodal Santoso, telah mengumpulkan absensi dari seluruh satuan kerja perangkat daerah tersebut.

Informasi yang diperoleh, sekitar 80 lebih PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak mengisi daftar hadir pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama lebaran.

Pimpinan masing-masing instansi, menurut Surodal Santoso, wajib menindak tegas setiap pegawai yang melanggar aturan sesuai peraturan kepegawaian, agar menjadi pelajaran bagi pegawai bersangkutan serta pegawai lainnya.

"Kepala SKPD harus memberikan sanksi kepada pegawai yang dengan sengaja menambah libur setelah cuti berakhir, sebagai upaya memberikan efek jera pegawai," katanya.

Surat edaran terkait instruksi pengumpulan absensi pegawai di masing-masing pegawai SKPD itu, tambah Surodal Santoso, juga menegaskan setiap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan wajib diberikan sanksi disiplin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diberi sanksi sesuai peraturan dan harus dilakukan pengawasan terhadap pemberian sanksi tersebut.

"Masing-masing pimpinan instansi harus bersikap tegas memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran itu," tegas Surodal Santoso. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016