Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBN Perubahan 2016 yang totalnya sebesar Rp705 triliun, saat ini masih dalam proses perhitungan, termasuk untuk Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

 

"Perubahan alokasi DBH untuk Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara pada APBN Perubahan 2016, hingga kini masih dihitung untuk menunggu penetapannya," ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal daerah pemilihan Provinsi Kaltim dan Kaltara Hetifah Sjaifudian dihubungi dari Samarinda, Kamis.


Menurutnya, perubahan DBH reguler akibat perubahan penerimaan negara yang pagu nasionalnya telah ditetapkan dalam APBN-P 2016 pada 28 Juni lalu.

 

Pertama, pihaknya masih menunggu data rincian penerimaan pajak dan SDA per daerah dari Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sudah menyampaikan surat permintaan data tersebut beberapa pekan lalu.

 

Kedua, kurang bayar DBH sampai dengan 2014 berdasarkan hasil audit BPK yang dianggarkan dalam APBN-P 2016, untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp172,7 miliar dan untuk Provinsi Kaltara senilai Rp60,9 miliar.

 

Ketiga, kurang bayar DBH dari penundaan penyaluran triwulan IV 2015 yang dianggarkan dalam APBN-P 2016, untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp163,9 miliar dan untuk Provinsi Kaltara sebesar Rp44,8 miliar.

 

Keempat, kurang bayar DBH dari penundaan penyaluran triwulan IV 2015 tersebut masih dihitung berdasarkan prognosa penerimaan tahun 2015, sehingga masih perlu disesuaikan dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 yang diperkirakan disampaikan lengkap oleh BPK pada Juli 2016.

 

 "Penetapan alokasi DBH regular dan kurang bayar DBH secara definitif akan dilakukan melalui Perpres Rincian APBN-P 2016 setelah ditetapkannya UU APBN-P 2016," ujar Hetifah. 

 

Pada 28 Juni 2016, lanjutnya, melalui Rapat Paripurna di gedung DPR, ditetapkan dana perimbangan APBN-P 2016 sebesar Rp705 triliun yang terdiri dari dana transfer umum sebesar Rp494 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp211 triliun.

 

Sedangkan dana transfer ke daerah dan dana desa diperkirakan sebesar Rp776 triliun, terdiri dari dana transfer ke daerah sebesar Rp729 triliun dan dana desa sebesar Rp46,9 triliun. *

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016