Samarinda (ANTARA Kaltim) - Personel Satuan Shabara Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang residivis kasus pengeroyokan menyembunyikan 22 paket sabu-sabu seberat 9,69 gram.

"Residivis kasus pengeroyokan berisinial Wah (29) itu ditangkap personel Dokkes dan Satuan Shabara Polresta Samarinda di Jalan Pesut Gang 1, Samarinda Ilir," ujar Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda, Selasa.

Selain 22 paket sabu-sabu seberat 9,69 gram senilai Rp10 juta, pada penangkapan Wah itu, polisi kata Belny Warlansyah juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu lembar plastik pembungkus sabu, satu sendok penakar, satu buah telepon genggam serta uang diduga hasil penjualan narkoba Rp60 ribu.

"Saat penggrebekan, Wah menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu di ventilasi jendela. Residivis kasus pengeroyokan itu masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringannya," kata Belny Warlansyah.

Sebelumnya, yakni pada Selasa subuh, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga meringkus dua orang terkait penyalahgunaan narkotika.

Pada penangkapan yang berlangsung di Jalan Apt Pranoto, Kelurahan Sungai Kledang, Samarinda Sebereng tersebut kata dia, polisi meringkus Arb (26) Fah (26).

Penangkapan yang berlangsung di pinggir jalan tersebut lanjut Belny Warlansyah, berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,77 gram senilai Rp1 juta, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.

"Keduanya kami ringkus saat akan mengantar sabu-sabu tersebut. Kedua pengungkapan kasus dengan tiga orang yang kami amankan itu, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," ujar Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016