Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, sejak Sabtu (25/6) telah membuka pelayanan penerimaan zakat fitrah, zakat Maal (harta), Infaq, Shadagah dan Fidiyah.

"Kami siap menerimakan zakat fitrah dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya," ujar Koordinator Humas Masjid Agung Sultan Sulaiman, Muliansyah , di Tenggarong, Minggu.

UPZ Masjid Agung kata Muliansyah, membuka dua tenda pelayanan zakat fitrah, yaitu di samping pintu utama masjid atau depan Monumen Pancasila dan di pintu arah Jalan Ki Hajar Dewantara atau di seberang jalan rumah jabatan Kapolres Kutai Kartanegara.

"UPZ Masjid Agung itu melayani setiap hari yaitu mulai pukul 09.00 wita sampai menjelang shalat Dzuhur, kemudian dilanjutkan hingga pukul 17.30 wita. Untuk malam hari, pelayanan UPZ Masjid Agung buka mulai pukul 20.30 wita (setelah shalat Tarawih) sampai pukul 23.30 wita," kata Muliansyah.

Ia mengatakan, ada beberapa orang petugas UPZ Masjid Agung yang terdiri dari pencatat dan petugas penimbang yang siap melayani atau menerimakan kewajiban muslim dalam menjalankan salah satu rukun Islam tersebut.

Selain melayani penerimaan zakat fitah, UPZ Masjid Agung juga tambahnya, menerimakan zakat maal (harta), Fidiyah, Infaq dan Shadaqah.

"Insyaallah, kami akan mengelola amanah dari para Muzakki (orang yang membayar zakat) dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ia berharap, umat Islam di Tenggarong, dapat menyegerakan melakasanakan zakat fitrah tersebut.

"Lebih cepat lebih baik, agar memudahkan kami dalam mengumpulkan zakat fitrah itu, untuk kemudian diserahkan kepada yang berhak menerima," tuturnya.

Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara telah menetapkan kadar zakat Fitrah 1437 Hijriyah untuk wilayah itu, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.

Tingkatan tertinggi Rp40 ribu, menengah Rp32.500 dan terendah Rp25 ribu per orang.

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara H Sulaiman mengatakan, besaran rupiah Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasaran yang bervariasi.

"Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kg) beras per orang, jadi jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari," kata Sulaiman.

Ia menegaskan, dalam membayar zakat Fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.      (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016