Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu dana dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil.
"Kami masih menunggu dana pusat untuk mencairkan gaji ke-13 dan 14," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat ditemui di Penajam, Kamis.
Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji itu.
Tohar mengatakan dana untuk gaji ke-13 dan 14 itu bersumber dari APBN 2016 yang dialokasikan ke APBD kabupaten dan kota melalui program DAU (dana alokasi umum).
"Anggaran dari DAU itu yang di dalamnya ada gaji dan sebagainya, pemberian DAU sudah diperhitungkan pemerintah pusat termasuk pemberian gaji ke-13 dan 14 yang rencananya dibayarkan sepekan menjelang lebaran," jelasnya.
Selain menerima gaji ke-13, PNS juga menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya dan pengganti rencana kenaikan gaji yang ditunda, karena anggaran kenaikan gaji dalam APBN 2016 dihapus.
"Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing, serta gaji ke-14 besarannya juga sama dengan gaji tersebut sesuai kebijakan pemerintah pusat," kata Tohar tanpa menyebut total anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.
"Waktu pemberian gaji ke-13 dan 14 itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi diharapkan sepekan sebelum Idul Fitri sudah bisa dicairkan," tambah Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami masih menunggu dana pusat untuk mencairkan gaji ke-13 dan 14," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat ditemui di Penajam, Kamis.
Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji itu.
Tohar mengatakan dana untuk gaji ke-13 dan 14 itu bersumber dari APBN 2016 yang dialokasikan ke APBD kabupaten dan kota melalui program DAU (dana alokasi umum).
"Anggaran dari DAU itu yang di dalamnya ada gaji dan sebagainya, pemberian DAU sudah diperhitungkan pemerintah pusat termasuk pemberian gaji ke-13 dan 14 yang rencananya dibayarkan sepekan menjelang lebaran," jelasnya.
Selain menerima gaji ke-13, PNS juga menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya dan pengganti rencana kenaikan gaji yang ditunda, karena anggaran kenaikan gaji dalam APBN 2016 dihapus.
"Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing, serta gaji ke-14 besarannya juga sama dengan gaji tersebut sesuai kebijakan pemerintah pusat," kata Tohar tanpa menyebut total anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.
"Waktu pemberian gaji ke-13 dan 14 itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi diharapkan sepekan sebelum Idul Fitri sudah bisa dicairkan," tambah Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016