Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak sembilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak hadir pada kegiatan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Pansus DPRD terkait revisi lima rancangan peraturan daerah dan penambahan dua raperda inisiatif, Rabu.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali, selaku pimpinan rapat sempat menunda rapat paripurna hingga dua jam untuk mencapai kuorum, namun akhirnya rapat ditunda karena sembilan anggota DPRD tidak hadir.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ serta puluhan pejabat terpaksa harus menunggu di ruang sidang paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita.

Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Pahkawan Syahranie membacakan daftar hadir yang menyebut rapat paripurna tersebut dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD.

Menurut Nanang Ali, rapat paraipurna ditunda karena sesuai tata tertib paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri dua per tiga dari 25 anggota DPRD.

"Rapat paripurna itu penting, setiap anggota DPRD yang hadir akan dimintai laporan dan pertanggungjawabannya. Jika anggota DPRD tidak hadir untuk memenuhi kuorum, maka rapat paripurna itu tidak dapat dilanjutkan," ujarnya.

Ia menyatakan kecewa dengan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir pada rapat paripurna dengan berbagai alasan.

Selain itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Hamdam juga menyayangkan sikap sembilan anggota DPRD tidak hadir pada rapat paripurna, sehingga agenda kegiatan yang telah ditetapkan menjadi tertunda.

"Tidak hadirnya sembilan anggota DPRD itu membuat rapat paripurna ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tambah politisi Partai Amanat Nasional tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016