Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan hingga setelah lebaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadhan itu untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah di malam hari dan kemudian puasa di siang hari.

"THM dan sejenisnya dilarang beroperasi sejak awal puasa dan boleh buka kembali H+3 atau tiga hari setelah lebaran," tegasnya.

Menurut Budi Santoso, surat edaran kepada pemilik THM dan sejenisnya agar tidak beroperasi atau beraktivitas selama Ramadhan hingga setelah lebaran tersebut telah disiapkan.

"Kami akan lakukan sosialisasi dengan mengedarkan surat edaran tersebut ke seluruh THM dan sejenisnya," katanya.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melakukan pengawasan dan razia turin dengan menugaskan personel secara bergantian turun ke lapangan.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan sanksi yang dikenakan bagi THM jika tidak mematuhi larangan dari Pemkab Penajam Paser Utara.

"Sanksi yang disiapkan jika ada yang membandel adalah mulai dari pentupan sementara sampai pencabutan izin, jika yang bersangkutan berulang-ulang melakukan kesalahan yang sama," jelasnya.

Selain tempat hiburan, Pemkab Penajam Paser Utara juga mengimbau pemilik rumah makan atau warung makan untuk tidak berjualan atau membuka tempat usahanya pada siang hari selama Ramadhan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016