Samarinda (ANTARA Kaltim) - Per 1 Mei 2016 pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kaltim yang memiliki hak KTP-el atau sudah berusia 17 tahun. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan kartu pengantar, baik dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan maupun Kecamatan ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

"Masyarakat cukup menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa harus membawa surat pengantar. Jadi semua dipermudah. Ini bagian dari reformasi birokrasi agar memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan akuntabel,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim.

Kemudahan ini disampaikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran dan memperhatikan Pasal 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Karena itu, bagi penduduk yang sejak 1 Mei 2016 telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016. Selain itu, penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el yang baru.

Pemerintah di daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el serta akta kelahiran. Misal, masyarakat harus menunjukkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Begitu juga dengan penerbitan akta kelahiran melampirkan persyaratan  sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 9/2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran tanpa perlu pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Jadi, semua ini juga sesuai keinginan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, jika bisa dipermudah jangan dipersukar atau diperlambat," jelasnya.(Humas Prov Kaltim/Jay)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016