Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menindak bukti pelanggaran atau tilang terhadap 224 pengendara selama tujuh hari Operasi Patuh Mahakam sejak 16 hingga 22 Mei 2016.

"Sedangkan jumlah teguran mencapai 29 perkara bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, di Penajam, Selasa.

Pengendara yang terjaring Operasi Patuh Mahakam yang dimulai sejak 16 hingga 29 Mei 2016 itu karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 14 Tahun 1992 tersebut didominasi pengendara roda dua.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara, menyita barang bukti 75 surat izin mengemudi (SIM) dan 74 surat tanda nomor kendaraan atau STNK, dan mengamankan 222 unit kendaraan bermotor selama sepekan.

Dari 224 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring tersebut lanjut Seto Handoko, mayoritas tidak mengenakan helm, melawan arus di jalan raya serta tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan SIM serta STNK.

"Sebanyak 65 pelanggar tidak menggunakan helm pengaman, 11 pengendara melawan arus, termasuk tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK," ujar Seto Handoko.

"Semua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang atau bukti pelanggaran untuk kemudian harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ungkap Seto Handoko.

Tidak hanya melakukan penilangan dan memberikan surat teguran, pada Operasi Patuh Mahakam tersebut, Satlantas Polres Penajam Paser Utara, juga memberikan pendidikan agar pengendara mengerti dan memahami pentingnya menaati aturan dalam berlalu lintas.

"Kami lakukan sosialisasi aturan lalu lintas, di antaranya ke sekolah-sekolah, komunitas motor serta kepada masyarakat lainnya," tambah Seto Handoko. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016