Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 2.227 orang hingga Mei 2016 masuk daftar antrean haji Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan masa tunggu haji hingga 24 tahun.

"Jadi yang mendaftar haji di Kabupaten Penajam Paser Utara, tahun ini (2016) baru akan berangkat ke Tanah Suci pada 2039," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muzakir, di Penajam, Selasa.

Menurut dia, minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji di Kabupaten Penajam Paser Utara, cukup tinggi dan dalam setahun sebanyak 300 orang mendaftar sebagai calon haji.

"Dengan jumlah 300 orang dalam setiap tahun yang mendaftar, maka dibutuhkan tiga tahun untuk memberangkatkan mereka secara bertahap," ujar Muzakir.

Belum lagi pengurangan 20 persen kuota haji, sehingga pemberangkatan untuk menunaikan ibadah haji harus menunggu cukup lama.

Sedangkan kuota haji untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Muzakir, hanya 95 calon haji setiap tahunnya dan tidak dapat menambah kuota, karena kuota calon haji secara nasional belum bertambah.

Sementara untuk calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara, tahun ini (2016) menurut ia, harus membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp37 juta.

Besaran pembayaran haji tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan BPIH, yang disesuaikan dengan embarkasi masing-masing calon haji berasal.

"Calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara, diberangkatkan melalui Embarkasi Haji Balikpapan, sehingga besaran BPIH yang harus dibayarkan Rp37.583.508," jelas Muzakir.

Pelunasan BPIH dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka sejak 19 Mei hingga 10 Juni 2010, sedangkan tahap kedua dimulai 20 sampai 30 Juni 2016.

"Jika tahap pertama calon haji tidak melunasi, maka dianggap mengundurkan diri. Untuk itu semua calon haji yang masuk daftar kebarangkatan 2016, segara melunasi BPIH," tambah Muzakir. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016