Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram.

Kepala satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, dihubungi di Samarinda, Selasa malam, membenarkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram senilai Rp150 juta tersebut.

"Tadi siang (Selasa), kami berhasil menggagalkan peredaran nerkotika jenis ganja seberat 15 kilogram. Pengungkapan berlangsung di Jalan Gelatik 1 Kompleks Pandawa Blok B, Kecamatan Samarinda Utara," kata Belny Warlansyah.

Selain menyita satu paket besar ganja seberat 15 kilogram, polisi kata Belny Warlansyah, juga meringkus tiga orang yakni, Jul (33) warga Jalan Ulin Gang 17 Kecamatan Sungai Kunjang, EJ (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Pemuda 2 dan As (25), juga seorang wanita yang tinggal di Jalan Pemuda 2, Kecamatan Samarinda Utara.

Ketiganya lanjut Belny Warlansyah, merupakan residivis kasus narkoba.

"Satu orang terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki yakni Jul, karena berupaya melawan saat akan ditangkap," ujar Belny Warlansyah.

Selain mengamankan ganja dan tiga orang, polisi tambah dia juga berhasl menyita barang bukti lainnya yakni, sebuah sepeda motor serta dua unit telepon genggam.

"Paket ganja dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, paket ganja tersebut disembunyikan dalam sebuah kardus yang berisi kopi," katanya.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman paket ganja itu untuk mengungkap jaringan mereka. Ketika orang tersebut, masih kami periksa intensif untuk mendalami peran masing-masing," tutur Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016