Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi terkait rencana penutupan lokalisasi prostitusi pada 1 Juni 2016 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek.

"Rapat koordinasi yang kami lakukan bersama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Kuaro hari ini membahas penanganan penyakit masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Paser Muhammad Sidik, dihubungi di Kuaro, Senin.

"Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim Awang Faroek untuk melakukan penutupan tempat prostitusi serentak pada 1 Juni 2016," katanya.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Koramil, serta Polsek Kuaro dan tokoh masyarakat setempat.

Ia menyatakan, terdapat 83 bangunan prostitusi berada di Jalan Suropati RT 15 dan 16 di Desa Tempayang, Kecamatan Kuaro, atau yang dikenal sebagai daerah Gunung Rambutan.

Selama melakukan operasi di Gunung Rambutan, Satpol PP Paser telah mengamankan 43 pekerja seks komersil (PSK).

"Dari jumlah itu, sebanyak 43 PSK dijerat dengan pasal tindak pidana ringan oleh pengadilan dengan membayar denda dan dua diproses hingga masuk penjara," katanya.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Paser Zulkarnaen Ottoluwa mengatakan, fungsi Satpol PP hanya sebatas mengamankan orang yang terlibat pada tempat-tempat maksiat.

"Sementara rehabilitasi terhadap mereka menjadi tanggung jawab Dinas Sosial," katanya.

"Satpol PP melaksanakan tindakan represifnya, sedangkan Dinsos secara persuasifnya dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada PSK atau pemulangan ke kampung malaham mereka," kata Zulkarnaen.

Pada rakor tersebut dihasilkan rekomendasi akan dilakukan razia pekat pada 1 Juni 2016 dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.       (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016