Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan empat sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah di Samarinda, Senin menyatakan selain empat sipir, polisi juga mengamankan seorang narapidana.

"Dari empat sipir dan satu narapidana yang kami amankan tersebut, satu diantaranya yakni seorang sipir berinisial DK (26) telah kami tetapkan tersangka. Sipir yang sudah berstatus PNS itu tertangkap tangan ketika tengah mengambil satu poket narkoba di depan pintu utama lapas Kelas II A Samarinda, Minggu malam (1/5) sekitar pukul 19. 30 WITA," ujar Belny.

Dari pengembangan penangkapan terhadap sipir lapas tersebut, kata Belny Warlanyah, polisi mengamankan seorang narapidana yang diduga sebagai pemilik narkoba yang diambil tersebut.

"Setelah kami periksa, terkait siapa yang memesan dan dari mana asal narkoba itu kami kemudian kembali mengamankan seorang narapidana yang diduga sebagai pemilik satu sabu-sabu seberat 0,60 gram dan pada Senin dinihari kami lalu mengamankan tiga orang sipir," kata Belny Warlansyah.

Polisi, katanya, pada Senin pagi melakukan rekonstruksi untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum sipir lainnya dan narapidana Lapas Kelas II A Samarinda.

"Proses penyelidikan kami lakukan dengan mendatangi rumah DK namun tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba kemudian pada Senin pagi kami melakukan rekonstruksi untuk mengetahui dimana dan dengan siapa oknum sipir itu mengisap sabu," katanya.

Polisi, kata Belny Warlanyah, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jaringan lapas tersebut terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum sipir dan narapidana lainnya.

"Dari rekonstruksi itu diketahui, DK mengisap sabu di ruang staf dan dalam kamar mandi. Pengungkapan narkoba jaringan lapas ini masih terus kami kembangkan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga sipir lainnya dan seorang narapidana yang kami amankan," katanya.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sipir tersebut, kata dia, berdasarkan permintaan Kepala Lapas Kelas II A Samarinda yang mencurigai adanya keterlibatan anak buahnya pada peredaran gelap narkoba di dalam lapas.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda Imam Setya Gunawan menyatakan menyerahkan seluruh proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan sipir pada peredaran gelap narkoba di dalam lapas tersebut.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sebenarnya, kami sudah mengingatkan sebab pada tes urine yang kami lakukan pekan lalu, DK terbukti positif menggunakan narkoba. Masalah itu sudah kami sampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim," ujarnya.

Ia membenarkan sipir lapas tersebut tertangkap saat mengambil satu poket sabu-sabu di pintu utama Lapas Kelas II A Samarinda.

"Saat itu dia (DK) tengah bertugas jaga malam kemudian dia mendapat pesan singkat yang diduga dari seorang narapidana untuk mengambilkan narkoba tersebut di depan lapas," kata Imam Setya Gunawan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016