Penajam (ANTARA Kaltim) - Lima buruh PT PBP melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja karena merasa hak sebagai pekerja belum dipenuhi pihak perusahaan. Kami berhak menerima sisa gaji walaupun sudah di PHK," kata salah seorang buruh yang di PHK, Supriadi, saat ditemui di Penajam, Senin.

Ia mengatakan, bersama keempat rekannya tercatat sebagai tenaga kontrak sejak Mei 2015 dan berakhir 17 Mei 2016.

Namun sejak Desember 2015 lanjut Supriadi, pihak perusahaan merumahkan mereka dengan alasan diistirahatkan sebagai tenaga cadangan.

"Sejak Desember 2015 sampai sekarang, gaji tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, padahal karyawan yang di PHK sebelum habis perjanjian waktu kerja tertentu berhak menerima sisa gaji sampai kontraknya habis," jelas Supriadi.

Selain dia dan keempat rekannya di PHK, ada lima pekerja lainnya yang di PHK terlebih dahulu sehingga sampai saat ini lanjut Supriadi, sudah ada 10 pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian kontrak kerja.

"Kami melaporkan permasalahan kami dengan harapan Disosnaker dapat memediasi dengan pihak perusahaan agar hak kami sebagai pekerja terpenuhi," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing menjelaskan, pekerja kontrak perjanjian waktu kerja tertentu yang di PHK sebelum habis masa kontraknya, berhak menerima upah sampai batas waktu perjanjian kontrak kerja.

"Perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja perjanjian waktu kerja tertentu yang di PHK sebelum kontraknya habis sampai perjanjian kerja berakhir," kata Sorijan Sihombing.

Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya akan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga perusahaan memenuhi kewajibannya.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016