Jakarta (ANTARA News) - Narapidana kasus narkoba, Freddy Budiman, terlibat kasus transaksi narkoba sebesar Rp3,6 triliun, sebagaimana hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yang disampaikan ke Badan Narkotika Nasional.

"Benar, dia salah satu termasuk di dalam kasus transaksi narkoba itu, yang dilakukan Freddy," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, di Jakarta, Jumat.

Freddy pernah mendekam di beberapa lembaga pemasyarakatan, di antaranya LP Nusakambangan, Jawa Tengah, dan LP Salemba, Jakarta. 

Ada beberapa lembaga pemasyarakatan dalam jaringan transaksi narkoba itu. BNN telah menemukan 22 lembaga pemasyarakatan di mana narapidana bisa mengendalikan narkoba dari dalam tahanan.

"BNN masih terus menelusuri dan mengembangkan terkait transaksi itu," kata Waseso.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan, indikasi transaksi jaringan narkoba didapat dari beberapa orang pun dari beberapa bank di Indonesia, baik bank milik asing maupun pemerintah. 

"Transaksi bank itu melalui beberapa negara. Hanya satu kasus, dan sudah ada yang diperiksa," ujar Depari.

Salah satu tersangka yang terlibat itu sudah ditahan dan dikembangkan untuk kasus pidana pencucian uang. "Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba," kata dia. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016