Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, segera mengalihkan kepesertaan Jamkesda, (jaminan kesehatan daerah) program kesehatan pemerintah setempat ke program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, saat dihubungi di Penajam, Rabu mengatakan, rencana pengalihan layanan Jamkesda bukan kemauan pemerintah daerah, namun regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kebijakan layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan atau dilebur ke BPJS.
"Berdasarkan aturan yang ada, seluruh kebijakan daerah atas nama asuransi kesehatan diharuskan berintegrasi ke BPJS di 2016 ini," kata Yusran Aspar.
"Kami sudah menggelar rapat pembentukan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa (19/4) terkait peleburan Jamkesda ke BPJS tersebut," katanya.
Namun, program Jamkeda tersebut lanjut dia, tidak langsung dihapus secara menyeluruh.
"Tahun ini (2016) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih mempersiapkan pengalihan Jamkesda ke BPJS dan pada 2017 merupakan masa transisi. Jadi, Jamkesda masih dianggarkan pada ABPD 2017," ujar Yusran Aspar.
Keberadaan Jamkesda yang dilaksanakan beberapa tahun terakhir oleh pemerintah daerah tersebut tambahnya, untuk menampung masyarakat yang belum masuk dalam jaminan kesehatan BPJS.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syamsuddin Alie menyatakan, jaminan kesehatan sangat penting bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Hak sehat itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, pemerintah harus memberikan jaminan layanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
"Urusan sehat nomor satu dalam masyarakat sehingga kami meminta program layanan kesehatan ditata dengan baik agar dapat dirasakan seluruh masyarakat Penajam Paser Utara," kata politisi dari Partai Bulan Bintang tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, saat dihubungi di Penajam, Rabu mengatakan, rencana pengalihan layanan Jamkesda bukan kemauan pemerintah daerah, namun regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kebijakan layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan atau dilebur ke BPJS.
"Berdasarkan aturan yang ada, seluruh kebijakan daerah atas nama asuransi kesehatan diharuskan berintegrasi ke BPJS di 2016 ini," kata Yusran Aspar.
"Kami sudah menggelar rapat pembentukan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa (19/4) terkait peleburan Jamkesda ke BPJS tersebut," katanya.
Namun, program Jamkeda tersebut lanjut dia, tidak langsung dihapus secara menyeluruh.
"Tahun ini (2016) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih mempersiapkan pengalihan Jamkesda ke BPJS dan pada 2017 merupakan masa transisi. Jadi, Jamkesda masih dianggarkan pada ABPD 2017," ujar Yusran Aspar.
Keberadaan Jamkesda yang dilaksanakan beberapa tahun terakhir oleh pemerintah daerah tersebut tambahnya, untuk menampung masyarakat yang belum masuk dalam jaminan kesehatan BPJS.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syamsuddin Alie menyatakan, jaminan kesehatan sangat penting bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Hak sehat itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, pemerintah harus memberikan jaminan layanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
"Urusan sehat nomor satu dalam masyarakat sehingga kami meminta program layanan kesehatan ditata dengan baik agar dapat dirasakan seluruh masyarakat Penajam Paser Utara," kata politisi dari Partai Bulan Bintang tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016