Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 2.103 butir narkoba jenis dobel L.

Kapolsek Waru Ajun Komisaris Polisi Juhari saat dihubungi di Penajam, Senin menyatakan, narkoba jenis LL itu disita berdasarkan penangkapan seorang warga berinisial AF (22) di pinggir jalan raya di RT 04 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 17.45 Wita.

"Warga berinisial AF (22) itu kami amankan di pinggir jalan raya di RT 04 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, saat menunggu calon pembeli," ujar Juhari.

Penangkapan AF tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Sesulu kerap terjadi transaksi narkoba. "Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada Sabtu (9/4), berhasil meringkus AF warga RT 04 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Juhari, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang berisikan 2.000 butir LL yang disembunyikan di jok motor yang dikendarai AF.

Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku masih menyimpan dobel L di kediamannya di Desa Babulu Darat.

"Dari pengakuan AF itulah, kami kembali berhasil menemukan 103 butir LL yang disembunyikan AF di rumahnya. Jadi, jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.103 butir LL," ujar Juhari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF diduga telah lama mengedarkan dobel L di wilayah Kecamatan Waru dan Babulu. "AF menjual LL itu dalam paketan besar," ujarnya.

Polsek Waru masih mengembangkan penangkapan AF tersebut untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

"AF sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 juncto pasal 106 Ayat (1) subsider pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas Juhari.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016