Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat tetap menjalankan fungsinya sesuai tugas pokok, walaupun kewenangan urusan kehutanan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan sejumlah urusan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk kehutanan," kata Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Oktober 2016.
Klausul Pasal 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut lanjut Yusran Aspar, ada tiga penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral yang akan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
Namun ia berharap, Dinas Kehutanan dan Perkebunan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penghijuan, walaupun kewenangan perizinan dan pengawasan diambil alih pemerintah provinsi, karena Kabupaten Penajam Paser Utara tetap memilki kepentingan.
"Penarikan kewenangan urusan kehutanan ke pemerintah provinsi, jangan sampai melemahkan tugas pokok dan fungsi OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.
Sejumlah urusan perizinan dan pengawasan kewenangan pemerintah kabupaten yang diambil alih pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi tersebut tambah Yusran Aspar, akan berdampak pada pelemahan tugas pokok dan fungsi sejumlah OPD di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan sejumlah urusan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk kehutanan," kata Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Oktober 2016.
Klausul Pasal 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut lanjut Yusran Aspar, ada tiga penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral yang akan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
Namun ia berharap, Dinas Kehutanan dan Perkebunan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penghijuan, walaupun kewenangan perizinan dan pengawasan diambil alih pemerintah provinsi, karena Kabupaten Penajam Paser Utara tetap memilki kepentingan.
"Penarikan kewenangan urusan kehutanan ke pemerintah provinsi, jangan sampai melemahkan tugas pokok dan fungsi OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.
Sejumlah urusan perizinan dan pengawasan kewenangan pemerintah kabupaten yang diambil alih pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi tersebut tambah Yusran Aspar, akan berdampak pada pelemahan tugas pokok dan fungsi sejumlah OPD di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016