Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Paser, menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Sudirman, saat dihubungi di Tanah Grogot, Senin mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pelaku usaha, perwakilan konsumen dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di daerah itu.

Pada sosialisasi tersebut kata Sudirman, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser menghadirkan narasumber yakni, Kasubid Fasilitasi Dirjen Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan R. Wisnu Haryo Samudro dan Kasi Sertifikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda Pranandari Kenyo Wulan.

"Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini dilaksanakan karena banyak konsumen yang hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik, bahkan sering terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha," kata Sudirman.

Selama ini kata Sudirman, banyak konsumen yang belum mengetahui haknya.

"Sehingga bersama pelaku usaha,dan sejumlah elemen masyarakat sebagai konsumen diundang untuk diberikan pemahaman seperti apa hak-hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha," ujar Sudirman.

Terlebih saat ini lanjut Sudirman, merupakan era perdagangan bebas, dimana perdagangan antarnegara sudah tidak terbatas lagi.

"Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar, akan menjadi menjadi pangsa pasar yang sangat menarik bagi negara lain," tuturnya.

"Kalau negara lain sudah bebas melakukan perdagangan di negara kita, maka konsumen Indonesia diharapkan cerdas dan memahami hak-hak perlindungan konsumen agar tidak dibodohi oleh bangsa asing," kata Sudirman.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016