Samarinda (ANTARA Kaltim) - Oknum pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang ditangkap polisi dalam kasus narkoba terancam dipecat, karena telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.

"Kalau memang terbukti dan nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, PNS itu bisa dipecat dengan tidak hormat. Aturan itu juga tercantum dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Syaharie Jaang kepada wartawan di Samarinda, Senin.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi tertangkapnya seorang oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Samarinda berinisial Mul (36) pada Jumat (1/4).

Penangkapan oknum PNS itu berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya satpam Bank Kaltim berinisial YF (29), warga Perumahan Puspita RT 67, Kelurahan Sempaja Selatan.

Polisi meringkus Mul di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram serta seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp300.000.

Syaharie Jaang yang ditemui usai mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memantau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1 Samarinda, menegaskan tidak ada ampun bagi PNS yang terlibat kasus narkoba.

"Sejak lama saya telah mengingatkan seluruh jajaran PNS Pemkot Samarinda untuk menghindari narkoba. Bahkan, setiap kali ada pertemuan-pertemuan, peringatan itu selalu saya sampaikan. Jauhi narkoba," tambahnya.

Saat mendapat kabar penangkapan oknum PNS tersebut, Syaharie Jaang mengaku langsung mengirimkan pesan berantai melalui SMS, BBM (Blackberry Messenger) dan WA (Whatsapp) kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk lebih intensif mengawasi jajarannya.

"Ini peringatan bagi PNS Pemkot Samarinda lainnya. Kalau memang masih ada yang suka mengonsumsi narkoba, lebih baik ajukan permohonan kepada saya untuk dilakukan rehabilitasi daripada terjerumus terlalu jauh dan ditangkap polisi," ujarnya.

Terkait tes urine, Wali Kota menegaskan sangat mendukung langkah tersebut, tetapi untuk melakukan tes urine bagi lebih kurang 10.000 PNS di Pemkot Samarinda membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Kendalanya memang keterbatasan anggaran. Tapi, pencegahan awal sebenarnya bisa dilakukan pimpinan SKPD dengan mengamati perilaku jajarannya, karena biasanya orang yang terjerat narkoba itu memiliki perubahan-perubahan perilaku dari biasanya," imbuhnya. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016