Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kalimantan Timur berupaya memperjuangkan tuntutan warga perumahan Loa Bakung, Samarinda, atas rumah yang mereka tempati dari status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Samarinda, Selasa, menegaskan, permasalahan status hak guna bangunan (HGB) di Perumahan Korpri Loa Bakung sudah sejak lama menjadi kecemasan warga. Pasalnya harapan perubahan status HGB menjadi hak milik masih belum jelas.

Ia mengatakan bahwa Komisi II akan membahas permasalahan tersebut dan berupaya mencarikan solusinya, Jika dilakukan jual beli maka harus jelas angkanya. Jangan sampai membebankan masyarakat dengan harga yang terlampau tinggi. Jika berlaku hibah, maka akan dirumuskan bersama, apakah harus melalui persetujuan DPRD apa tidak.

"Ke depan juga kita akan panggil instansi terkait yang terlibat masalah di Perumahan Korpri ini. Semaksimal mungkin kami akan bantu memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mencari jalan keluar bersama agar masalah ini dapat segera selesai," kata Edy Kurniawan saat berdialog dengan warga perumahan Loa Bakung.

Perwakilan masyarakat dalam pertemuan tersebut mengungkap, awalnya lahan perumahan Korpri tersebut adalah lahan yang ditempati lebih dari 20 tahun. Dasar jual beli lahan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Jadi warga beranggapan bangunan perumahan di lahan tersebut telah dibeli oleh warga melalui develover dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR). Masyarakat juga menganggap dan memaknai lahan Perumahan Korpri tersebut adalah subsidi dari pemerintah kepada pegawai non-jabatan.

Sementara itu, Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim yang diwakili Henson Arifin dan M Noor menerangkan, Pemprov Kaltim telah berupaya mengabulkan keinginan dari warga agar lahan perumahan tersebut dapat dihibahkan.

Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim telah 4 kali mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu pada 2012, 2013, 2014, dan 2015. Namun semua surat tersebut tidak mendapat balasan secara tertulis.

Diterangkan, persoalan HGB menjadi hak milik ini juga terjadi pada warga di Perumahan Carpotek.

Di sini warga juga awalnya hanya punya HGB. Usulan hak milik pun sudah disuarakan ke DPRD dan mendapat solusi.

Namun, tambah Henson terdapat perbedaan antara perumahan Korpri dengan Carpotek. Perumahan Carpotek sifatnya relokasi dari masyarakat bantaran Sungai Karang Mumus, sedangkan lahan di Loa Bakung dibangun Perumahan Korpri untuk pegawai negeri sipil yang non-jabatan.

Lanjut lagi, ia mengatakan Gubernur Kaltim telah setuju menghibahkan lahan tersebut pada warga, meskipun masih terkendala dengan peraturan pemerintah.

Anggota Komisi II dari Partai Nasdem Ismail menilai di atas lahan pemerintah tersebut terdapat hak masyarakat. Karena itu ada baiknya secara objektif dan terbuka bersama-sama diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan Pemprov Kaltim, agar tidak ada yang saling dirugikan.

"Tentu didukung dengan data-data serta dokumen yang lengkap, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Agar masalah yang sudah lama terjadi tidak semakin berlarut-larut dan tidak merugikan salah satu pihak," ucapnya.

Senada dengan Ismail, Rusman Ya`qub koleganya di Komisi II membenarkan. Ia beranggapan pemerintah harusnya menyampaikan kepada DPRD Kaltim terkait usulan hibah lahan perumahan Korpri tersebut. Karena hibah harus melalui persetujuan DPRD.

"Untuk warga Perumahan Korpri, kita akan bersama-sama bekerja maksimal memprotes, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bukti untuk kita lampirkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta persetujuan," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016