Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dibentuknya Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Perubahan Perda Provinsi Kaltim 12/2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan menjadi Perseroan (PT) Terbatas Agro Kaltim Utama (AKU), membuat pansus yang diketuai Rusman Yaqub Anggota DPRD Kaltim ini segera bergerak menjalankan kerja-kerja pansus agar PT AKU bisa mengoptimalkan kerjanya sesuai aturan.

“Pekan depan 4 April kita akan memanggil beberapa mitra untuk memaparkan terkait pembahasan raperda ini. Sekaligus kita perlu mendengar rencana bisnis PT AKU untuk menjadi acuan tahap pembahasan hingga nanti disahkan,” kata Rusman saat memimpin rapat internal pansus, Senin.

Perubahan raperda tersebut juga didasari atas Perda 12/2009 bahwa modal dasar PT AKU ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara PT AKU belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham karena modal dasar yang disetor baru sebesar 1,8 persen padahal ketetapannya semestinya 2,5 persen. Untuk menyelaraskan peraturan yang ada, perlu menurunkan modal dasar Rp 1,5 triliun menjadi Rp 500 miliar. Modal tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik tapioka skala besar dan pertama di Kaltim. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltim melalui PT AKU.

Rapat yang juga diikuti Wakil Ketua Pansus Perkebunan Hermanto Kewot dan Anggota pansus Dahri Yasin dan Sokhip tersebut rencananya pekan depan akan mengundang delapan mitra. Diantaranya, PT AKU, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Dinas Perkebunan Kaltim, Biro Ekonomi, Biro Hukum dan Biro Keuangan Kaltim. Selain itu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kaltim serta Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Kaltim (BPPMD).

Ditambahkan Dahri Yasin, selain hearing dengan mitra sesuai jadwal, pansus juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, menurutnya pansus ini juga perlu hearing dengan kabupaten/kota se-Kaltim khususnya Dinas Perkebunan dan Bappeda. “Hearing dengan kabupaten/kota diperlukan karena terkait persentase pembagian permodalan dari masing-masing kabupaten/kota,” kata Dahri. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016