Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, mendelegasikan kewenangan mengurus perizinan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM kepada kecamatan agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

"Pelaku UMKM sudah bisa mengurus izin usaha di masing-masing kecamatan," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Paser, Sudirman, pada Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 di Tanah Grogot, Selasa.

Perbup tersebut mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM.

"Jadi, saat ini proses perizinan tidak harus ke kabupaten lagi, tetapi cukup ke kecamatan. Proses pengurusan izin usaha tersebut bisa selesai dalam satu hari, asalkan semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.

Saat ini, tambah Sudirman, tercatat ada 5.666 pelaku UMKM yang menjalankan usahanya di Kabupaten Paser.

"Sebanyak 90 persen dari mereka merupakan usaha mikro," ujarnya.

Menurut Sudirman, pada awal 2015 di Provinsi Kaltim baru dua daerah yang mendelegasikan perizinan pada tingkat kecamatan.

"Kota Samarinda dan Balikpapan sudah terlebih dahulu melakukan pendelegasian perizinan tersebut ke kecamatan. Kota Samarinda saja saat ini sudah mengeluarkan lebih 5.000 perizinan UMKM," tutur Sudirman.

Wakil Bupati Paser Mardikansyah berharap terbitnya Perbup tersebut bisa mendorong percepatan ekonomi di tingkat kecamatan.

"Ke depan, pemerintah daerah akan mengkaji kembali perizinan lain untuk bisa dilegasikan proses perizinanannya di tingkat kecamatan," ujar Mardikansyah.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016