Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan membongkar puluhan rumah liar di RT 5 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis.

Tepat pukul 11.00 Wita, anggota Satpol PP merobohkan rumah warga yang berdiri tanpa izin di atas lahan bukan miliknya dengan menggunakan linggis, palu dan alat bantu lainnya.

Pemilik rumah yang masih menetap terpaksa keluar, sementara anggota Satpol PP mengeluarkan barang-barang milik warga dari dalam rumah.

Kabid Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Balikpapan Pranti Firdausi menegaskan lahan yang ditempati warga itu milik PT Timur Marga Jaya dan sebelumnya warga telah mendapat peringatan untuk lahan tersebut.

"Awal Januari sudah diberikan peringatan tertulis pertama, lalu awal Maret yang kedua. Karena tidak digubris dan terpaksa kita lakukan pembongkaran paksa hari ini," katanya.

Warga yang rumahnya dirobohkan mendapat kompensasi sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta dari PT Timur Marga Jaya.

Sebelumnya, warga juga telah membuat perjanjian dengan perusahaan itu untuk mendirikan bangunan dan bersedia pindah jika sewaktu-waktu lahan tersebut akan dipergunakan.

"Untuk relokasi kami serahkan kepada warga, karena status bangunan mereka hanya pinjam," tambah Pranti.

Wiwin (33), salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, mengatakan kaget dengan pembongkaran ini.

"Katanya tiga kali peringatan baru dibongkar, ternyata hari ini. Jadi, saya belum sempat membongkar sendiri untuk pindah," ujarnya.

Sampai saat ini, sebagian warga mengaku belum mendapat uang kompensasi dari pemilik lahan dan bingung akan tinggal ke mana. (*)

Pewarta: Rendy Wirawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016