Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus tiga pengedar dan berhasil menyita barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,85 gram.
Kaplores Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Kamis sore (10/3) sekitar pukul 17.00 Wita Jalan Provinsi kilometer 03, RT 26, Kelurahan Penajam.
Saat itu, kata Djarot Agung Riadi, polisi meringkus dua orang yakni, AS (29) dan Arl (32) di sebuah rumah kontrakan.
"Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus dua orang yakni, AS warga Jalan Unocal, RT 01, Kelurahan Gungung Seteleng serta Arl warga RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng, yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata Djarot Agung Riadi.
Pada penangkapan tersebut lanjut Djarot Agung Riadi, polisi juga menyita barang bukti berupa, lima poket sabu-sabu seberat 4,45 gram, alat hisap sabu dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara kemudian berhasil menangkap Ksr (38) yang juga diduga pengedar di rumah kontarakan Jalan Provinsi kilometer 03, RT 04, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
"Setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya AS dan Arl itu, kami berhasil meringkus Ksr warga Jalan Telaga RT 08 Kelurahan Gunung Seteleng," ujar Djarot Agung Riadi.
Selain menyita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,40 gram dari tangan Ksr tambah dia, polisi juga menyita, empat bundel plastik pembungkus narkoba, sebuah telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
"Salah satu dari tiga orang yang tertangkap itu merupakan target operasi Polres Penajam Paser Utara, sejak lama," tegas Djarot Agung Riadi.
"Kami telah menetapkan AS dan Arl sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara Ksr yang merupakan target operasi polisi, tambahnya, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan itu. Ketiganya masih kami periksa intensif," ucap Djarot Agung Riadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kaplores Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Kamis sore (10/3) sekitar pukul 17.00 Wita Jalan Provinsi kilometer 03, RT 26, Kelurahan Penajam.
Saat itu, kata Djarot Agung Riadi, polisi meringkus dua orang yakni, AS (29) dan Arl (32) di sebuah rumah kontrakan.
"Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus dua orang yakni, AS warga Jalan Unocal, RT 01, Kelurahan Gungung Seteleng serta Arl warga RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng, yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata Djarot Agung Riadi.
Pada penangkapan tersebut lanjut Djarot Agung Riadi, polisi juga menyita barang bukti berupa, lima poket sabu-sabu seberat 4,45 gram, alat hisap sabu dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara kemudian berhasil menangkap Ksr (38) yang juga diduga pengedar di rumah kontarakan Jalan Provinsi kilometer 03, RT 04, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
"Setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya AS dan Arl itu, kami berhasil meringkus Ksr warga Jalan Telaga RT 08 Kelurahan Gunung Seteleng," ujar Djarot Agung Riadi.
Selain menyita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,40 gram dari tangan Ksr tambah dia, polisi juga menyita, empat bundel plastik pembungkus narkoba, sebuah telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
"Salah satu dari tiga orang yang tertangkap itu merupakan target operasi Polres Penajam Paser Utara, sejak lama," tegas Djarot Agung Riadi.
"Kami telah menetapkan AS dan Arl sebagai tersangka dan dijerat pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara Ksr yang merupakan target operasi polisi, tambahnya, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan itu. Ketiganya masih kami periksa intensif," ucap Djarot Agung Riadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016