Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berhasil menyita 135 kerajinan menggunakan bahan karapas atau tempurung penyu sisik (eretmochelys imbricata) yang dijual di beberapa toko di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Koordinator Protection of Forest and Fauna (Profauna) Borneo, lembaga independen nonprofit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar Bayu Sandi ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat, menyatakan temuan kerajinan berbahan karapas penyu sisik tersebut berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Berau pada 27-28 Februari 2016.
"Masih maraknya perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik di Kabupaten Berau mendorong tim khusus dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi ke lapangan," ujar Bayu Sandi.
"Pada inspeksi lapangan ke Pulau Derawan dan Tanjung Redeb tersebut, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, didampingi `Turtle Foundation` serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau," katanya.
Meskipun tidak sebanyak temuan Profauna sebelumnya namun pada inspeksi itu tim Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menemukan perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik.
"Tim KKP langsung mengamankan 135 buah kerajinan yang mengandung karapas penyu sisik dari tangan pedagang," tutur Bayu Sandi.
Temuan perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik itu kemudian dilaporkan ke Bupati Berau Muharram dalam sebuah rapat yang juga dihadiri oleh seluruh SKPD termasuk dari unsur TNI dan kepolisian pada 1 Maret 2016.
"Pada pertemuan tersebut, Bupati Berau sepakat dengan rencana pembentukan sebuah forum lintas instansi dan mendorong pengesahan rancangan perda perlindungan biota laut, termasuk penyu," kata Bayu Sandi.
Selanjutnya pada 3 Maret 2016, tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Profauna Borneo mengunjungi lagi Pulau Derawan untuk memantau perdagangan kerajinan mengandung karapas penyu sisik.
Dalam kunjungan itu, tim masih menemukan satu toko yang menjual kerajinan terbuat dari karapas penyu sisik.
"Semua jenis penyu dan bagiannya telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan baik hidup, mati ataupun bagian tubuhnya," ujar Bayu Sandi.
Sebelumnya, berdasarkan pantuan Profauna Borneo dan Perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, pada Januari hingga Februari 2016 masih ditemukan sedikitnya 28 toko yang berjualan penyu sisik di Pulau Derawan dan empat toko di Tanjung Redeb, ibu kota Kabupaten Berau.
Kerajinan tersebut dijual dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp500.000 perbuah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Koordinator Protection of Forest and Fauna (Profauna) Borneo, lembaga independen nonprofit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar Bayu Sandi ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat, menyatakan temuan kerajinan berbahan karapas penyu sisik tersebut berlangsung saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Berau pada 27-28 Februari 2016.
"Masih maraknya perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik di Kabupaten Berau mendorong tim khusus dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi ke lapangan," ujar Bayu Sandi.
"Pada inspeksi lapangan ke Pulau Derawan dan Tanjung Redeb tersebut, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, didampingi `Turtle Foundation` serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau," katanya.
Meskipun tidak sebanyak temuan Profauna sebelumnya namun pada inspeksi itu tim Kementerian Kelautan dan Perikanan masih menemukan perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik.
"Tim KKP langsung mengamankan 135 buah kerajinan yang mengandung karapas penyu sisik dari tangan pedagang," tutur Bayu Sandi.
Temuan perdagangan kerajinan berbahan karapas penyu sisik itu kemudian dilaporkan ke Bupati Berau Muharram dalam sebuah rapat yang juga dihadiri oleh seluruh SKPD termasuk dari unsur TNI dan kepolisian pada 1 Maret 2016.
"Pada pertemuan tersebut, Bupati Berau sepakat dengan rencana pembentukan sebuah forum lintas instansi dan mendorong pengesahan rancangan perda perlindungan biota laut, termasuk penyu," kata Bayu Sandi.
Selanjutnya pada 3 Maret 2016, tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Profauna Borneo mengunjungi lagi Pulau Derawan untuk memantau perdagangan kerajinan mengandung karapas penyu sisik.
Dalam kunjungan itu, tim masih menemukan satu toko yang menjual kerajinan terbuat dari karapas penyu sisik.
"Semua jenis penyu dan bagiannya telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan baik hidup, mati ataupun bagian tubuhnya," ujar Bayu Sandi.
Sebelumnya, berdasarkan pantuan Profauna Borneo dan Perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, pada Januari hingga Februari 2016 masih ditemukan sedikitnya 28 toko yang berjualan penyu sisik di Pulau Derawan dan empat toko di Tanjung Redeb, ibu kota Kabupaten Berau.
Kerajinan tersebut dijual dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp500.000 perbuah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016