Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) – Pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Kaltim menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk relokasi SMA Negeri 4 Kabupaten Berau. Anggaran tersebut untuk mengembangkan sarana dan prasarana memadai sekolah.
“Komisi IV DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab penuh mengawasi relokasi pembangunan SMA Negeri 4 Berau. Monitoring sampai sejauh mana progress pembangunan dan perpindahan aset yang telah teralokasi sebesar Rp 6 miliar,†kata Zain, ketua rombongan Komisi IV DPRD Kaltim saat meninjau lapangan pembangunan gedung SMA Negeri 4.
Hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito beserta anggota Komisi IV lainnya yakni Ahmad Rosyidi, Muhammad Adam, Gunawarman, Hermanto Kewot, Selamet Ari Wibowo dan Ferza Agustia.
Seperti diketahui, relokasi SMA Negeri 4 Berau didirikan pada lahan PT Berau Coal yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Adapun bantuan hibah lahan tersebut seluas lima hektare di Desa Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Ilhamsyah kepada rombongan Komisi IV memaparkan pembangun SMA Negeri 4 Berau dialokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan nilai 500 juta rupiah untuk satu kelas dengan standar kelas yang baik. Anggaran ini hanya mendapat enam kelas, tetapi tidak memiliki sarana dan prasarana.
Tanpa infrastruktur sarana dan prasarana sebagai penunjang proses pembelajaran siswa/i maupun tenaga pengajar, sehingga tidak bisa termanfaatkan. Terlebih infrastruktur jalan masuk ke sekolah menjadi tanggung jawab APBD kabupaten. Ini disebutnya menjadi kendala.
“Ini akan menjadi masalah. Provinsi harus mengawal terutama soal infrastruktur jalan masuk ke sekolah,†katanya. Sebab kini sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA/sederajat ada di tangan provinsi.
Muhammad Adam mengatakan dalam pedoman penyusunan APBD, APBD dianggap berkualitas, jika pembangunan infrastruktur terbangun fungsional. Semisal sektor pendidikan. Sehingga sudah pasti total anggaran sebesar Rp 6 miliar tidak fungsional memenuhi kaidah penganggaran APBD yang masih memerlukan biaya cukup banyak. Seperti membangun kantor administrasi, ruang guru dan lain sebagainya.
“Hal seperti ini harus dibicarakan secara tuntas. Inilah yang dimaksud dengan perencanaan komperehensif. Jangan sampai pembangunan selesai namun tidak termanfaatkan dengan baik. Soal kendala infrastruktur jalan, tinggal bagaimana menyampaikan peruntukkan anggaran. Kami pikir, bupati Berau pasti selalu siap membantu kemajuan sektor pendidikan di sini,†kata Adam. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
“Komisi IV DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab penuh mengawasi relokasi pembangunan SMA Negeri 4 Berau. Monitoring sampai sejauh mana progress pembangunan dan perpindahan aset yang telah teralokasi sebesar Rp 6 miliar,†kata Zain, ketua rombongan Komisi IV DPRD Kaltim saat meninjau lapangan pembangunan gedung SMA Negeri 4.
Hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito beserta anggota Komisi IV lainnya yakni Ahmad Rosyidi, Muhammad Adam, Gunawarman, Hermanto Kewot, Selamet Ari Wibowo dan Ferza Agustia.
Seperti diketahui, relokasi SMA Negeri 4 Berau didirikan pada lahan PT Berau Coal yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Adapun bantuan hibah lahan tersebut seluas lima hektare di Desa Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Ilhamsyah kepada rombongan Komisi IV memaparkan pembangun SMA Negeri 4 Berau dialokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan nilai 500 juta rupiah untuk satu kelas dengan standar kelas yang baik. Anggaran ini hanya mendapat enam kelas, tetapi tidak memiliki sarana dan prasarana.
Tanpa infrastruktur sarana dan prasarana sebagai penunjang proses pembelajaran siswa/i maupun tenaga pengajar, sehingga tidak bisa termanfaatkan. Terlebih infrastruktur jalan masuk ke sekolah menjadi tanggung jawab APBD kabupaten. Ini disebutnya menjadi kendala.
“Ini akan menjadi masalah. Provinsi harus mengawal terutama soal infrastruktur jalan masuk ke sekolah,†katanya. Sebab kini sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA/sederajat ada di tangan provinsi.
Muhammad Adam mengatakan dalam pedoman penyusunan APBD, APBD dianggap berkualitas, jika pembangunan infrastruktur terbangun fungsional. Semisal sektor pendidikan. Sehingga sudah pasti total anggaran sebesar Rp 6 miliar tidak fungsional memenuhi kaidah penganggaran APBD yang masih memerlukan biaya cukup banyak. Seperti membangun kantor administrasi, ruang guru dan lain sebagainya.
“Hal seperti ini harus dibicarakan secara tuntas. Inilah yang dimaksud dengan perencanaan komperehensif. Jangan sampai pembangunan selesai namun tidak termanfaatkan dengan baik. Soal kendala infrastruktur jalan, tinggal bagaimana menyampaikan peruntukkan anggaran. Kami pikir, bupati Berau pasti selalu siap membantu kemajuan sektor pendidikan di sini,†kata Adam. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016