Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2015 terkait KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup dan memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Gubernur Awang Faroek Ishak segera mengeluarkan Surat Edaran.

“Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa KTP-el berlaku seumur hidup,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HS Adiyat, Senin (22/2). Surat Edaran Nomor 470/748/Pem.Um.D tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup itu ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak pertanggal 15 Februari 2016. Penegasan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang yang sama diamanatkan, bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan tetap berlaku seumur hidup.

“Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” tambah Adiyat.

Gubernur kata Adiyat, juga meminta agar dinas/instansi terkait agar dapat terus menyebarkan informasi ini kepada masyarakat. (Humas Prov Kaltim/sul)  

 

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016