Samarinda (ANTARA Kaltim) - Organisasi lingkungan hidup independen non-profit, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), meminta kepolisian objektif dalam mengusut kasus matinya tiga Orangutan Kalimantan (Pongo pygmeaus morio) akibat kebakaran lahan di sekitar kawasan Hutan Lindung Bontang, Kalimantan Timur.

"Kami meminta polisi dalam hal ini Polres Bontang agar seobjektif mungkin, mengusut kasus kematian orangutan akibat kebakaran lahan di sekitar kawasan Hutan Lindung Bontang," ujar Manajer Advokasi Walhi Kaltim, Andi Akbar, dihubungi di Samarinda, Senin.

Walhi kata Andi Akbar menilai, adanya unsur kelalain dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena kawasan yang terbakar tersebut merupakan milik masyarakat yang menyebabkan tiga individu orangutan ikut terbakar.

Pola pembukaan lahan dengan cara dibakar lanjut Andi Akbar, telah diatur melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 69 ayat (2) tambah dia, pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

"Permaslaahannya, apakah warga yang membakar lahan tersebut mengetahui jika pada lahan yang dibakar tersebut terdapat satwa langka dan dilindungi," katanya.

"Kalaupun tahu, warga juga tidak harus disalahkan sepenuhnya sebab seharusnya BKSDA memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pola pembukaan lahan dengan cara dibakar, apalagi jika ada orangutan di dalamnya. Disinilah kami meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus kebakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan mati, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," ujar Andi Akbar.

Jika pembakaran lahan apalagi sampai menyebabkan adanya tiga satwa langka dan dilindungi ikut terbakar dilakukan dengan sengaja, maka siappun menurut Andi Akbar harus ditindak, sesuai kaidah hukum yang berlaku.

"Jika memang pembakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan ikut mati dilakukan secara sengaja, maka siapapun harus ditindak sebab hal itu sudah merupakan tindakan pidana," tegas Andi Akbar.

Walhi lanjut Andi Akbar juga mendesak semua pihak, baik Polda Kaltim, TNI, instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan menghentikan kasus-kasus pembakaran lahan apalagi yang berdekatan dengan kasawan Taman Nasional Kutai (TNK) dan Hutan Lindung.

"Semua pihak tidak terkecuali harus bersama-sama mencegah pembakaran yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan apalagi jika di dalamnya terdapat satwa langka dan dilindungi. Kepolisian dan TNI harus segera bertindak sebab Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menegaskan agar tidak ada lagi pembakaran lahan dan hutan," ujar Andi Akbar.

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Erly Sukrismanto menyatakan, matinya tiga orangutan akibat kebakaran lahan di dekat kawasan PT Pupuk Kaltim atau sekitar areal hutan lindung Bontang berlangsung pada Sabtu (20/2).

"Kebakaran lahan itu berlangsung kemarin (Sabtu, 20/2) dan kami baru tahu jika ada tiga individu orangutan ikut terbakar setelah ada warga yang mengunggahnya di media sosial, Minggu pagi. Kemudian, pada Minggu siang kami mengecek lokasi kebakaran tersebut dan memang menemukan tiga individu orangutan yang tewas terbakar," ujarnya.

Ketiga orangutan yang terbakar tersebut, lanjutnya, berjenis kelami betina yang terdiri atas satu dewasa diperkirakan berusia 20 hingga 25 tahun, satu usia muda berusia tujuh tahun, serta satu bayi orangutan berusia enam bulan.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016