Tana Paser (Tana Paser) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Balling Seleloi Tana Grogot, Senin.
Penyampaian empat raperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Ridhawati Suryana tersebut dihadiri penjabat Bupati Ibrahim beserta unsur muspida setempat.
Keempat Raperda itu yakni raperda Penyertaan Modal pada Bank BPD Kaltim, Pencabutan Bantuan Kepada Partai Politik, Bantuan Kepada PDAM dan Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Ada empat Raperda prioritas yang kami sampaikan pada paripurna ini. Meski sesungguhnya masih banyak sekali Raperda prioritas. Namun kami menilai keempat Raperda itu cukup penting dan mendesak untuk segera dibahas," kata Wakil Ketua DPRD Paser, Lathief Thaha.
Keempat Raperda tersebut lanjut Lathief Thaha, akan dibahas oleh dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam.
Pansus I akan menangani terkait Pilkades dan PDAM sedangkan Pansus II akan membahas terkait penyertaan modal pada Bank Kaltim dan pencabutan bantuan pada partai politik.
"Saat ini kami akan bahas dengan instansi terkait sambil mempelajari peraturan pemerintah terkait itu semua sebab jangan sampai Raperda ini menyalahi dan bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku," ujar Lathief Thaha.
Perlunya Raperda tentang PDAM lanjut Lathief Thaha, selama ini dinilai PDAM yang cukup membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Masalah PDAM ini masalah orang banyak sehingga Raperda tersebut segera dibahas hingga terbentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu," kata Lathief Thaha.
"PDAM membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan APBD kita tidak bisa mengakomodir semua kebutuhan tersebut. Sehingga, akan kita hadirkan dirut PDAM untuk duduk bersama pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD) Kabupaten Paser," ujarnya.
Terkait pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini, Lathief juga menganggap perlu dibuat Perda yang mengikat dan jelas.
"Untuk pemilihan kepala desa ada Undang-undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), semuanya dilihat dan akan dibuat Perda untuk mengatur Pilkades serentak tersebut," kata Lathief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Penyampaian empat raperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Ridhawati Suryana tersebut dihadiri penjabat Bupati Ibrahim beserta unsur muspida setempat.
Keempat Raperda itu yakni raperda Penyertaan Modal pada Bank BPD Kaltim, Pencabutan Bantuan Kepada Partai Politik, Bantuan Kepada PDAM dan Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Ada empat Raperda prioritas yang kami sampaikan pada paripurna ini. Meski sesungguhnya masih banyak sekali Raperda prioritas. Namun kami menilai keempat Raperda itu cukup penting dan mendesak untuk segera dibahas," kata Wakil Ketua DPRD Paser, Lathief Thaha.
Keempat Raperda tersebut lanjut Lathief Thaha, akan dibahas oleh dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam.
Pansus I akan menangani terkait Pilkades dan PDAM sedangkan Pansus II akan membahas terkait penyertaan modal pada Bank Kaltim dan pencabutan bantuan pada partai politik.
"Saat ini kami akan bahas dengan instansi terkait sambil mempelajari peraturan pemerintah terkait itu semua sebab jangan sampai Raperda ini menyalahi dan bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku," ujar Lathief Thaha.
Perlunya Raperda tentang PDAM lanjut Lathief Thaha, selama ini dinilai PDAM yang cukup membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Masalah PDAM ini masalah orang banyak sehingga Raperda tersebut segera dibahas hingga terbentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu," kata Lathief Thaha.
"PDAM membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan APBD kita tidak bisa mengakomodir semua kebutuhan tersebut. Sehingga, akan kita hadirkan dirut PDAM untuk duduk bersama pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD) Kabupaten Paser," ujarnya.
Terkait pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini, Lathief juga menganggap perlu dibuat Perda yang mengikat dan jelas.
"Untuk pemilihan kepala desa ada Undang-undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), semuanya dilihat dan akan dibuat Perda untuk mengatur Pilkades serentak tersebut," kata Lathief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016