Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Penajam Paser Utara meminta penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten 2016.

Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkeru saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan permintaan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 tersebut diduga akibat semakin menurunnya harga tandan buah segar kelapa sawit di Kalimantan Timur.

"Banyak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit saat ini mengeluhkan penurunan pendapatan sehingga mereka meminta penangguhan pemberlakuan UMK 2016," kata Andi Singkeru.

Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang meminta penerapan UMK 2016 diberlakukan pada April 2016 kata Andi Singkeru yakni PT Mega Hijau.

"Pihak perusahaan meminta UMK 2016 diberlakukan mulai April sementara pada Januari hingga Maret 2016 menggunakan UMK 2015 dengan alasan keuangan perusahaan tidak memungkinkan," ujarnya.

"Kami menduga, permintaan penangguhan penerapan UMK oleh perusahaan itu, akibat TBS kelapa sawit semakin murah sehingga pendapatan tidak sebanding dengan biaya operasional," kata Andi Singkeru.

Meskipun seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara, berjanji akan menerapkan UMK 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.440.000, namun menurut Andi Singkeru, tidak sedikit perusahaan yang mengeluhkan kondisi pada saat ini.

"Kami khawatir dengan semakin menurunnya harga minyak dan gas, TBS kelapa sawit serta batu bara, bisa berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seiring kenaikan UMK pada tahun ini," ujar Andi Singkeru.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016