Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andika Hasan memberikan apresiasi dan mendukung rencana DPRD Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah ibukota provinsi tersebut.

Andika Hasan yang ditemui di Samarinda, Rabu, mengemukakan apabila Perda KTR itu rampung, Komisi IV DPRD Kaltim akan memperluas cakupan pemberlakukan aturan tersebut sehingga tidak hanya terbatas di Kota Samarinda.

"Adanya KTR akan memberikan ruang gerak yang lebih bebas kepada masyarakat yang tidak mengonsumsi rokok, sehingga mereka tidak merasa terganggu," katanya.

Guna menindaklanjuti rencana tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim segera menyiapkan berbagai hal yang diperlukan dalam menyusun dan merealisasikan draf raperda itu.

Selain perlunya kajian medis, lanjut Andika, Komisi IV juga perlu mencari masukan dari berbagai sumber, termasuk wilayah mana saja yang telah menerapkan aturan tersebut.

"Upaya pemerintah dalam melaksanakan kampanye tanpa rokok sudah sering dilakukan melalui media massa, spanduk, dan baliho. Namun, respon masyarakat Samarinda masih minim, sehingga perlu cara lain dalam mengupayakan kawasan bersih tanpa rokok," tambahnya.

Ia menilai peraturan itu akan memberikan dampak jangka panjang bagi Kaltim, karena akan memberikan ruas udara yang lebih bersih bagi masyarakat.

Selain itu, penerapan KTR diharapkan bisa menurunkan angka pengguna nikotin, karena masyarakat dipaksa untuk tidak merokok kecuali di tempat yang diperbolehkan.

"Mengenai isi dan batang tubuh raperda, kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD Samarinda untuk menyusun dan memberikan kepada kami sesegera mungkin untuk dibahas lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016