Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara mengkhawatirkan kenaikan upah minimum kabupaten pada 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja di perusahaan.

Kepala Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan penetapan UMK 2016 yang naik Rp90.000 menjadi Rp2.440.000 bisa menyulitkan perusahaan, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang lesu.

"Akhir-akhir ini dunia usaha sedang lesu, sehingga ada kekhawatiran bakal kembali terjadi PHK akibat dari kenaikan UMK, terutama di perusahaan yang modalnya kecil," kata Sorijan Sihombing.

Ia mempredikasi pemutusan hubungan kerja akan terjadi pada Maret 2016, karena pada bulan tersebut perusahaan baru melakukan pembayaran gaji kepada pekerja atau karyawan, tiga bulan sekaligus sesuai UMK 2016.

"Namun, kami belum bisa memprediksi berapa banyak pekerja yang terkena PHK pada tahun ini, karena hingga kini ada perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan pemberlakuan UMK 2016," ujarnya.

Dinsosnaker Penajam Paser Utara mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK pada 2015 lebih kurang 800 orang dan terbanyak terjadi di sektor usaha tambang batu bara.

Selain itu, lanjut Sorijan, ada satu perusahaan yang meminta penerapan UMK 2016 tersebut diberlakukan pada April 2016, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2016 menggunakan UMK 2015 dengan alasan keuangan perusahaan tidak memungkinkan.

Menurut ia, permintaan penangguhan pemberlakukan UMK boleh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, namun penangguhan yang disampaikan itu tidak sesuai pasal 22 Permenaker itu.

"Perusahaan harus melampirkan hasil audit akuntan publik, persetujuan pekerja atau buruh serta berita acara pertemuan dengan para serikat pekerja dalam surat surat penangguhan pemberlakukan UMK itu," kata Sorijan Sihombing.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016