Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial TK (25 tahun) di kawasan Gunung Sari Ilir, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan, Sabtu (6/2).

"Tersangka TK ditangkap di rumahnya di kawasan Gunung Sari Ilir tanpa menggunakan perlawanan," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Balikpapan, Iptu Suharto di Balikpapan, Senin.

Dari hasil pengakuan tersangka TK, polisi menyita lima unit kendaraan roda dua yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya, katanya.

"Aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan kunci T, selanjutnya motor curian dia bawa dengan menggunakan jalur laut menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dijual kepada pemesan," kata Suharto.

Tersangka TK mencuri sepeda motor sesuai dengan kemauan pemesan mengenai jenis motor yang diinginkan pemesan. Kendaraan dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, katanya.

"Barang curian yang berhasil diamankan oleh polisi diambil dari lima tempat yang berbeda," kata Suharto.

Sementara itu, tersangka TK mengaku aksi pencurian yang dilakukannya untuk membiayai hidup keluarga.

"Uang hasil curian motor ini saya bagi dua dengan teman saya yang merupakan pemesan dan menjualkan motor ke Penajam," kata TK. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016