Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akan melakukan penyitaan harta benda milik para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan bandar udara di Paser.

"Rencananya kami akan menyita harta milik para tersangka RP dan uang di rekening BNI pada hari Senin (8/2)," kata Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Jumat.

Para tersangka yang RP, HS dan SB masih ditahan di luar Kaltim untuk kasus yang sama, dan sudah ada penyitaan dari aset untuk kasus korupsi lain, katanya.

"Maka kita juga mencari aset lain milik tersangka ini untuk kasus terkait bandara, maka akan disita," kata Feri.

Bahkan Polda Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bank DKI, Dules Tampubolon terkait pemberian fasilitas peminjaman dana kredit Bank DKI.

"Kita sudah memanggil Tampubolon dua kali dan kita tunggu panggilan ketiga," kata Feri.

Dules Tampubolon oleh jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembobolan Bank DKI sebesar Rp230 miliar.

"Sedangkan untuk pihak eksekutif dan legislatif, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus bandara ini," kata Feri.

Polda Kaltim terus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan pihak bank terkait untuk mengetahui aliran dana proyek bandara Paser.

Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan bandara ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser untuk tahun 2011 sampai tahun 2014 dan hasil pengecekan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim kerugiannya Rp38,7 miliar.

Saat ini sudah ditetapkan sembilan tersangka, dimana empat tersangka ditahan di Mapolda Kaltim, sedangkan lima tersangka belum ditahan oleh Polda Balikpapan.

Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan.

Tersangka dengan inisial S sebagai konsultan pengawas tetapi tidak melakukan pengawasan, tapi dia mengajukan tahap-tahap pengawasan tapi fiktif semua.

Kemudian kontraktor membuat laporan pekerjaan yang tidak sesuai riil di lapangan, jadi artinya ada pekerjaan yang tidak dilakukan. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016