Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan status siaga darurat karena kebakaran hutan dan lahan di daerah itu semakin meluas.

"Penajam Paser Utara kini berstatus siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, karena pada awal Februari 2016 telah terjadi dua kebakaran yang menghanguskan lebih dari 100 hektare lahan dan hutan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat dihubungi di Penajam, Jumat.

Tohar meminta pelaku dikenakan hukuman atau sanksi berat untuk memberikan efek jera, sehingga pembakaran hutan dan lahan di wilayah Penajam Paser Utara, tidak semakin meluas.

"Hukuman atau sanksi berat harus diberikan kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan itu, sehingga dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun calon pelaku yang hendak melakukan pembakaran," ujarnya.

"Pelaku perlu diberikan hukuman yang cukup berat karena pembakaran hutan dan lahan itu merugikan banyak pihak," kata Tohar.

Selain tindakan tegas penegak hukum dengan menjatuhkan hukuman atau sanksi berat kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan.

Selain itu tambahnya, masing-masing kepala desa dan lurah, juga harus melakukan pengawasan dan mengevaluasi terhadap setiap peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, kata Tohar, juga telah memerintahkan kepada camat, lurah dan kepala desa yang di daerahnya banyak terdapat titik panas agar langsung mengambil sikap antisipasi sebagai langkah pencegahan kebakaran lahan dan hutan.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016