Samarinda (ANTARA Kaltim) - Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang memberi apresiasi atas tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan penyegelan terhadap 11 perusahaan pemilik lubang tambang batu bara maut di Kalimantan Timur.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menutup 11 perusahaan pemilik lubang tambang yang menyebabkan 19 anak meregang nyawa di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang (KMAMT) Kaltim, Andi Akbar di Samarinda, Kamis.

Penyegelan 11 perusahaan tambang batu bara itu dilakukan Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani bersama Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Kementerian LHK Vivien Rosa, didampingi puluhan penyidik KLHK dan SPORC bersenjata lengkap pada Rabu (3/2).

Dalam penyegelan itu, Kementerian LHK memasang plang sanksi di areal kolam bekas tambang batu bara milik PT Cahaya Energi Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Hymco Coal, dan PT Energi Cahaya Industritama.

Tim Kementerian LHK menyegel lokasi itu dengan memasang papan peringatan bertuliskan "Areal ini dalam proses penghentian, pelanggaran tertentu terkait dengan izin lingkungan".

"Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk sanksi pidana, pencabutan izin dan pemulihan lokasi lubang pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Kami juga mendesak agar pemilik perusahaan yang telah secara sengaja meninggalkan kewajiban dengan tidak bertanggung jawab atas wilayah pertambangannya untuk dimasukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pidana kejahatan lingkungan hidup," tegas Andi Akbar.

Selain keempat perusahaan yang sudah disegel tersebut, KMAMT Kaltim juga mendesak Kementerian LHK segera menurunkan penyidik untuk memeriksa tujuh perusahaan tambang lainnya yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kolam bekas tambangnya merenggut nyawa sejumlah korban.

Ketujuh perusahaan itu meliputi PT Transisi Energi Satunama, PT Lana Harita Indonesia, PT Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya, CV Bara Sigi Mining, PT Insani Bara Perkasa, dan CV Atap Tri Utama.

"Tindakan penyegelan oleh LHK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam penegakan hukum lingkungan pertambangan. Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Gubernur Kaltim pada 18 Desember 2015," tambah Andi Akbar.

KMAMT Kaltim juga meminta Kementerian LHK tetap konsisten melakukan penegakan hukum, guna memberi efek jera kepada perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya di Samarinda yang kondisinya sudah darurat.

Berdasarkan data, terdapat lebih kurang 232 lubang tambang beracun dan sebagian lubang yang lokasinya dekat permukiman penduduk itu telah membunuh belasan anak-anak di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Diluar aspek penegakan hukum, tambah Andi, KMAMT mendesak Kementerian LHK dan Gubernur Kaltim mengambil langkah pencegahan, yaitu menginventaris lubang tambang yang masih mengintai korban, penutupan dan evaluasi tambang di kawasan permukiman harus dilakukan, tidak boleh ada tambang.

"Kami mendesak Kementerian LHK dan Gubernur Kaltim untuk bertindak keras tanpa ragu dan takut terhadap perusahaan pertambangan yang telah merusak dan menyebabkan kematian anak anak yang tak berdosa," ujarnya.

"Buktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi keselamatan rakyat karena sudah terlalu lama negara hanya menjadi pendukung dan pelindung perusahaan perusak alam," kata Andi Akbar.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016