Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, berhasil membongkar dan menangkap pelaku judi di dua kota yakni di Kota Samarinda dan Balikpapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar Setiawan, dihubungi dari Samarinda, Kamis, membenarkan pengungkapan kasus perjudian tersebut.

"Tim Jatanras Polda Kaltim pada Rabu (3/2) berhasil menggerebek tiga lokasi perjudian di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Pengungkapan perjudian tersebut berkat adanya laporan masyarakat," kata Fajar Setiawan.

Penggerebekan pertama lanjut Fajar Setiawan berlangsung di Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda seberang pada Rabu sore (3/2) sekitar pukul 15. 30 Wita.

Di tempat ini kata Fajar Setiawan, polisi berhasil meringkus dua pelaku perjudian masing-masing Suk dan Abd, dengan barang bukti yang berhasil disita diantaranya, buku tafsir mimpi, uang tunai yang digunakan bermain judi hampir satu juta rupiah, kalkulator, komputer dan lembar kertas yang digunakan bermain judi.

Penggerebekan kedua tambah Fajar Setiawan masih di Kota Samarinda tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin.

Pada penggerebekan itu kata dia, polisi menangkap dua orang yakni, Sam dan Sup dengan barang bukti, laptop, modem, telepon genggam dan lembar rekapan judi.

Di lokasi ketiga lanjut Fajar Setiawan, polisi menggerebek sebuah rental internet di Jalan KH Agus Salim, Kota Balikpapan, pada Rabu 3/2) sekitar pukul 17. 00 Wita.

Selain menangkap tiga pelaku judi masing-masing Jun, Mar dan Kur, polisi kata Fajar Setiawan juga berhasil menyita barang bukti berupa, komputer, LCD, lembar kertas putih, telepon genggam serta sejumlah uang tunai.

"Ketujuh pelaku judi yang ditangkap di tiga lokasi di dua kota itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 303 junto pasal 55 KUHPidana tentang Perjudian. Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Kaltim," ujar Fajar Setiawan.

Polisi lanjut Fajar Setiawan, masih terus mengembangkan pengungkapan perjudian tersebut untuk mengungkap kemungkinan para tersangka merupakan jaringan perjudian "online".

"Kejutuh pelaku masih diperiksa intensif di Polda Kaltim dan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan," tegas Fajar Setiawan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016