Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua warga binaan di Rumah Tahanan II A Balikpapan, Selasa (2/2), terkait kasus narkoba.

"Dua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Hariyanto dan Burhanudin di sel nomor 12," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta di Balikpapan, Rabu.

Kronologis penangkapan berawal dari tersangka lain seorang wanita bernama Fitriani yang bertugas sebagai kurir ditangkap di Kilometer Satu, Balikpapan Utara, pada Selasa (2/2), katanya.

"Dari tersangka Fitriani diamankan barang bukti sebanyak 100 gram sabu dan ekstasi sebanyak 62 butir. Dan dari tersangka Burhanudin dan Hariyanto ditemukan barang bukti dalam selnya sebesar 314 gram," kata Jeffri.

Saat dilakukan penangkapan tersangka Burhanudin dan Hariyanto, keduanya sempat membuang barang bukti berupa sabu paket kecil yang diakui keduanya, katanya.

"Selain barang bukti narkoba, di dalam rutan ditemukan beberapa telepon genggam. Dan saat ini dari sepuluh orang di sel nomor 12 yang diamankan dua orang dijadikan tersangka," kata Jeffri.

Kapolres menambahkan hingga saat ini belum ada pegawai Rutan Kelas II A yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan tersebut diketahui berasal dari Tarakan," kata Jeffri.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A, Budi Prajitno mengatakan keduanya terkait kasus narkoba, dimana Hariyanto masa tahanan empat tahun tiga bulan dan telah menjalani masa tahanan satu tahun tujuh bulan.

Sedangkan Burhanudin masa tahanan lima tahun dan telah menjalani masa tahanan selama dua tahun.

"Kita mempersilahkan polisi bila akan memeriksa pegawai rutan," kata Budi. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016