Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser bersama Dinas Bina Marga Pengairan dan Tata Ruang (DBMPT) tengah melakukan koordinasi terkait kondisi jalan yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Paser Ajun Komisaris Polisi Hendro Wibowo, saat dihubungi di Tanah Grogot, Selasa.
Koordinasi bersama DBMPT itu kata Hendro Wibowo, merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada pasal 24 UU Nomor 22 dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar Hendro.
Oleh karena itu lanjut dia, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian yang dalam hal ini adalah Satuan Lalu Lintas Polres Paser, untuk mengkoordinasikan jalan-jalan yang sepatutnya dilakukan perbaikan.
"Kami rekomendasikan sejumlah titik jalan yang rusak dan berlubang, untuk segera dilakukan perbaikan," kata Hendro.
"Jika jalan yang kami maksud adalah jalan kabupaten, maka Dinas Bina Marga Kabupaten Paser bisa memasukkan rekomendasi kami dalam program perbaikan jalan mereka," ujarnya.
Namun lanjut Hendro, jika jalan yang rusak dan berlubang masuk dalam kewenangan Bina Marga Provinsi, maka Bina Marga Kabupaten Paser yang akan meneruskan rekomendasi tersebut ke tingkat provinsi.
Jalan rusak yang ditangani Bina Marga Kabupaten Paser lanjut dia diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, jalur dua depan Kantor Polsek Pasir Belengkong serta jalan depan Koramil Pasir Belengkong arah suatang.
Sedangkan jalan yang ditangani pihak provinsi diantaranya, jalan arah Kuaro hingga Gunung Halat, Kecamatan Muara Komam.
"Jalan arah Kuaro hingga Muara Komam terdapat banyak titik-titik jalan rusak yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Jalan ini merupakan kemenangan pihak propinsi," katanya.
"Saya berharap, rekomendasi kami dapat terakomodir sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini," ujar Hendro. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Paser Ajun Komisaris Polisi Hendro Wibowo, saat dihubungi di Tanah Grogot, Selasa.
Koordinasi bersama DBMPT itu kata Hendro Wibowo, merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada pasal 24 UU Nomor 22 dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar Hendro.
Oleh karena itu lanjut dia, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian yang dalam hal ini adalah Satuan Lalu Lintas Polres Paser, untuk mengkoordinasikan jalan-jalan yang sepatutnya dilakukan perbaikan.
"Kami rekomendasikan sejumlah titik jalan yang rusak dan berlubang, untuk segera dilakukan perbaikan," kata Hendro.
"Jika jalan yang kami maksud adalah jalan kabupaten, maka Dinas Bina Marga Kabupaten Paser bisa memasukkan rekomendasi kami dalam program perbaikan jalan mereka," ujarnya.
Namun lanjut Hendro, jika jalan yang rusak dan berlubang masuk dalam kewenangan Bina Marga Provinsi, maka Bina Marga Kabupaten Paser yang akan meneruskan rekomendasi tersebut ke tingkat provinsi.
Jalan rusak yang ditangani Bina Marga Kabupaten Paser lanjut dia diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, jalur dua depan Kantor Polsek Pasir Belengkong serta jalan depan Koramil Pasir Belengkong arah suatang.
Sedangkan jalan yang ditangani pihak provinsi diantaranya, jalan arah Kuaro hingga Gunung Halat, Kecamatan Muara Komam.
"Jalan arah Kuaro hingga Muara Komam terdapat banyak titik-titik jalan rusak yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Jalan ini merupakan kemenangan pihak propinsi," katanya.
"Saya berharap, rekomendasi kami dapat terakomodir sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini," ujar Hendro. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016