Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Keenam raperda yang disahkan menjadi perda yakni, Perda tentang Limbah, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan serta Perda Perlindungan Anak.

"Keenam raperda itu merupakan inisiatif DPRD Paser," kata Wakil Ketua DPRD Paser Latief Thaha pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balling Seleloi, Tanah Grogot, Kamis.

Rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, dihadiri Penjabat Bupati Paser Ibrahim dan unsur Muspida serta para kepala SKPD setempat.

Selain enam raperda yang disahkan menjadi perda, kata Latief Thaha, masih ada dua raperda lagi yang belum disahkan karena beberapa alasan yakni, raperda terkait kesehatan dan pendidikan.

"Penundaan pengesahan itu dikarenakan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Saat ini lanjut dia, ada 50 raperda lagi yang akan memasuki tahap pembahasan.

"Setelah rapat paripurna ini, Badan Musyawarah (Banmus) dewan dalam waktu dekat akan menggelar rapat. Kami targetkan, semua raperda itu bisa disahkan tahun ini (2016)," kata Latief Thaha.

Pengesahan raperda menjadi perda tambah Lathief Thaha, berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui komisi-komisi di DPRD Paser.

"Hasil dari aspirasi yang dituangkan dalam bentuk perda itu merupakan wujud dari keinginan masyarakat," tutur Latief Thaha.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Paser yang mendukung terwujudnya enam perda tersebut," katanya.       (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016